A9uNgd'GreatSpirits Blog

Agustus 25, 2009

Indonesia Disandera Kapitalisme Global

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

Hari ini (14/8) dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna DPR RI, Presiden SBY menyampaikan pandangannya tentang paradigma dan strategi pembangunan ekonomi. Menurut SBY, Indonesia tidak boleh terjerat Kapitalisme Global.

Sebagaimana dipetik Kompas.com (14/8), presiden mengatakan: “Paradigma dan grand strategy pembangunan ekonomi seperti itulah yang mesti kita anut dan perkokoh. Intinya kita tidak boleh terjerat, menyerah, dan tersandera oleh kapitalisme global yang fundamental yang sering membawa ketidakadilan bagi kita semua.”

Pernyataan presiden tersebut terasa sangat mempesona. Sepertinya rakyat memiliki seorang pemimpin yang berani melawan arus politik ekonomi global. Namun sayangnya, realitas paradigma dan track record kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan presiden SBY justru bertolakbelakang dengan ucapan-ucapannya.

Begitu pula, track record bagaimana SBY berhadapan dengan publik sudah diketahui umum bahwa ia merupakan orang yang gemar membangun citra dirinya dari pada bertindak sesuai ucapannya. Di bawah kepemimpinannya, birokrasi pusat hingga ke daerah lebih sibuk memoles “gincu” dalam bentuk iklan-iklan di media elektronik dan cetak dari pada menyelesaikan permasalahan negara dan masyarakat.

Sementara itu, realitas paradigma kebijakan pemerintah tetap setia pada liberalisme ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah justru membangun keterikatan dengan lembaga-lembaga global Kapitalisme seperti organisasi perdagangan bebas dunia (WTO), IMF, World Bank, dan ADB.

Satu contoh, betapa Indonesia terikat dengan Kapitalisme global adalah upaya pemerintah menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar internasional. Ini artinya pemerintah menyerahkan harga komoditas BBM (yang sebagian sumber dayanya ada di negeri sendiri) mengikuti turun naiknya harga minyak mentah yang ditentukan oleh para penjudi (spekulan) di lantai bursa dunia.

Ketika Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah menetapkan harga BBM berdasarkan harga pasar internasional, pemerintah pun mengakalinya dengan mengubah istilahnya menjadi harga kekinian.

Sungguh kita mengetahui begitu beratnya dampak dari kenaikan harga BBM bagi masyarakat khususnya lapisan menengah ke bawah. Namun pemerintah tidak bergeming.

Inilah satu contoh negara kita dan pemimpin negeri ini telah mengikatkan tali Kapitalisme Global sehingga Indonesia tersendera. Dan untuk itu, penguasa negeri ini terus melakukan kebohongan publik dengan konsekwensi semakin langgengnya penjajahan Kapitalisme Global di Indonesia. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS/ www.jurnal-ekonomi.org]

Khutbah Rosulullah SAW Menyambut Ramadhan

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

Berikut ini wasiat Baginda Rasulullah saw. pada malam terakhir bulan Sya’ban, dalam khutbah Beliau saat menyambut datangnya bulan Ramadhan:

Wahai manusia!

Sungguh telah datang kepada kalian bulan Allah yang membawa berkah, rahmat dan maghfirah; bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya paling utama. Malam-malamnya paling utama. Jam demi jamnya paling utama. Inilah bulan ketika kalian diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya.

Pada bulan ini nafas-nafas kalian menjadi tasbih, tidur kalian ibadah, amal-amal kalian diterima dan doa-doa kalian diijabah. Bermohonlah kepada Allah, Tuhan kalian, dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Dia membimbing kalian untuk melakukan shaum dan membaca Kitab-Nya. Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah pada bulan agung ini…

Bersedekahlah kepada kaum fakir dan miskin. Muliakanlah orang tua. Sayangilah yang muda. Sambungkanlah tali persaudaraan. Jagalah lidah. Tahanlah pandangan dari apa yang tidak halal kalian pandang. Peliharalah pendengaran dari apa yang tidak halal kalian dengar…

Bertobatlah kepada Allah dari dosa-dosa. Angkatlah tangan-tangan kalian untuk berdoa pada waktu shalat. Itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah ‘Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih. Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Wahai manusia!

Sesungguhnya diri kalian tergadai karena amal-amal kalian. Karena itu, bebaskanlah dengan istigfar. Punggung-punggung kalian berat karena beban (dosa). Karena itu, ringankanlah dengan memperpanjang sujud.

Ketahuilah! Allah Swt. bersumpah dengan segala kebesaran-Nya, bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan-Nya.

Wahai manusia!

Siapa saja di antara kalian memberi buka kepada orang-orang Mukmin yang berpuasa pada bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu…

Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.

Wahai manusia!

Siapa yang membaguskan akhlaknya pada bulan ini, ia akan berhasil melewati sirâth al-mustaqîm pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) pada bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menahan kejelekannya pada bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memuliakan anak yatim pada bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang menyambungkan tali silaturahmi pada bulan ini, Allah akan menghubungkannya dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.

Siapa saja yang melakukan shalat sunnah pada bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Siapa saja yang melakukan shalat fardhu, baginya pahala seperti melakukan 70 shalat fardhu pada bulan lain. Siapa saja yang memperbanyak shalawat kepadaku padai bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Siapa saja pada bulan ini membaca satu ayat al-Quran, pahalanya sama seperti mengkhatamkan al-Quran pada bulan-bulan yang lain.

Wahai manusia!

Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagi kalian. Karena itu, mintalah kepada Tuhan kalian agar tidak pernah menutupkannya bagi kalian. Sesungguhnya pintu-pintu neraka tertutup. Karena itu, mohonlah kepada Tuhan kalian untuk tidak akan pernah membukakannya bagi kalian. Sesungguhnya setan-setan terbelenggu. Karena itu, mintalah agar mereka tak lagi pernah menguasai kalian…

Wahai manusia!

Sesungguhnya kalian akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyâm pada malam harinya suatu tathawwu’.

Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu amal kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.

Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan dan bulan Allah memberikan rezeki kepada Mukmin di dalamnya.

Siapa saja yang memberikan makanan berbuka kepada seseorang yang berpuasa, yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang…

Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Siapa saja yang meringankan beban dari budak sahaya, niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.

Karena itu, perbanyaklah empat perkara pada bulan Ramadhan: dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhan kalian; dua perkara lagi yang sangat kalian butuhkan. Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampunan kepada-Nya. Dua perkara yang sangat kalian butuhkan ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.

Siapa saja yang memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Nya, dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga. [HR Ibnu Khuzaimah]

Sembilan Potensi Kekeliruan Yudhoyono

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

Adab berdemokrasi meminta siapa pun untuk siap menerima kemenangan dan kekalahan. Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan pasangan Megawati SoekarnoputriPrabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto menandai usainya sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2009. Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pun resmi menjadi pemenang. Demikian Eep Saefulloh Fatah, pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, dalam kolom Analisis Politik Koran Kompas, hari ini ( 18/8) memulai artikelnya.
Maka, siapa pun, termasuk kita, selayaknya mengakui Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Lalu, siapa pun hendaknya mulai mengoptimalkan ikhtiar untuk menyokong perbaikan Indonesia selama lima tahun ke depan dengan cara masing-masing, dari dalam maupun dari luar kekuasaan pemerintahan baru
Izinkan saya memulai ikhtiar itu dengan mengingatkan Yudhoyono akan sembilan potensi kekeliruan yang bisa dilakukannya sebagai presiden periode 2009-2014.
Tiga potensi kekeliruan pertama berpotensi dibentuk oleh sikap akomodatif Yudhoyono yang berlebihan. Pertama, mengakomodasi semua (23) partai peserta resmi koalisi penyokongnya ke dalam kabinet dan/atau pos-pos pemerintahan lainnya. Akomodasi semacam ini ditandai oleh berlebihannya jumlah dan proporsi wakil partai sambil terabaikannya kompetensi mereka.
Kedua, mengakomodasi berlebihan wakil lima partai utama peserta koalisi ke dalam kabinet dan pos-pos kantor eksekutif Presiden. Hal ini berpotensi membatasi kemungkinan terbentuknya kabinet yang kompeten, profesional, dan punya integritas.
Ketiga, tergoda memperluas dukungan dalam legislatif dengan menarik masuk Partai Golkar ke barisan pendukung pemerintahan melalui Munas Partai Golkar dan/atau PDI-P melalui pertukaran kepentingan politik jangka pendek. Alhasil, SBY-Boediono akan tersokong oleh koalisi tambun berkekuatan di atas 70 persen kursi legislatif.
Namun, sebagaimana terbukti sepanjang masa pemerintahan Yudhoyono-Kalla, koalisi tambun itu akan sulit didisiplinkan. Resistensi dan perlawanan dari lembaga legislatif akan datang dari partai-partai penyokong pemerintahan. Alih-alih koalisi semacam ini, Yudhoyono lebih butuh koalisi berkekuatan cukup (koalisi lima partai dalam pemilu presiden yang baru lalu) yang disiplin.
Tiga potensi kekeliruan berikutnya dibentuk oleh cenderung lemahnya kepemimpinan Yudhoyono. Pertama, menjalankan politik balas budi secara berlebihan sebagaimana terlihat sejak 2004. Politik balas budi berlebihan telah terbukti meningkatkan kerepotan selama lima tahun terakhir.
Kedua, tak bersikap tegas terhadap kasus-kasus konflik kepentingan dalam pemerintahannya sehingga membatasi efektivitas manajemen pemerintahan dan kebijakan. Contoh terbaik soal ini adalah berlarut-larutnya penyelesaian lumpur di Sidoarjo.
Ketiga, mengelola pemerintahan yang terlampau hati-hati, lamban, dan konservatif. Jangan lupa, SBY-Boediono cenderung satu karakter, tidak saling komplementer sebagaimana SBY-Kalla. Keduanya berpotensi menjadi rem (bukan rem dan gas) dan memfasilitasi terbentuknya pemerintahan yang kurang sigap.
Tiga potensi kekeliruan terakhir dihasilkan oleh keterbatasan kemampuan Yudhoyono berhadapan dengan tarikan-tarikan politik di sekitarnya. Pertama, terjerat oleh target pemeliharaan dan pembesaran postur politik Partai Demokrat dalam Pemilu 2014.
Berbeda dengan Pemilu 2004 dan 2009, dalam Pemilu 2014 Partai Demokrat tak lagi bisa mengandalkan Yudhoyono sebagai kandidat presiden sekaligus ikon dan produk utama pemasaran politik mereka. Jelas ini ujian besar mengingat besarnya ketergantungan partai ini pada figurnya.
Secara teoretis, Yudhoyono berpotensi menjalani termin kedua kekuasaan dengan leluasa tanpa gangguan target 2014. Namun, dalam praktiknya, ia bisa terjerat kecemasannya sendiri akan beratnya tantangan kontestasi 2014 bagi Partai Demokrat. Beban ini berpotensi menjebak dan membatasi ruang manuver Yudhoyono.
Kedua, memelihara sensitivitas dan percaya diri berlebihan. Penguasa mana pun butuh sensitivitas dan percaya diri, tetapi yang proporsional, bukan yang berlebihan. Lonjakan dramatis dukungan bagi Partai Demokrat dan kemenangan besar Yudhoyono dalam pemilu presiden berpotensi membentuk surplus sensitivitas dan percaya diri.
Satu bukti sudah terhidang: pidato Yudhoyono yang kurang patut segera setelah meledaknya bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton tengah Juli lalu. Lantaran surplus itu, alih-alih memberi empati yang layak bagi korban dan mengakui kelemahan intelijen dalam mengantisipasi dan mencegah serangan teroris, Yudhoyono banyak menghabiskan isi pidatonya untuk meminta empati dan simpati publik bagi dirinya serta (secara implisit) memberikan apresiasi kepada aparat intelijennya.
Ketiga, lalai mengantisipasi ancaman politik serius di pengujung pemerintahannya kelak. Karena wakil presiden tak berpartai, dalam lima tahun ke depan Yudhoyono tak memiliki “partai kedua” (setelah Demokrat) yang loyal-penuh pada pemerintahannya.
Selama 2008-2009, di tengah meningkatnya serangan partai-partai (termasuk partai penyokong pemerintah) terhadap kebijakan pemerintah, Yudhoyono masih punya Partai Golkar yang menjaga pemerintahan sampai akhir. Sebab, Golkar tak mau mengorbankan Kalla, sang ketua umum mereka. Nanti, 2013-2014, karena Boediono tak berpartai, Yudhoyono tak lagi memiliki kemewahan serupa. Jadilah ini sebagai periode paling krusial dalam termin kedua Yudhoyono. Lalai mengantisipasinya adalah sebuah kekeliruan serius.
Akhirulkalam, saya tak memendam niat busuk di balik kolom ini. Saya sekadar menjalankan fungsi konstitusional sebagai warga negara, sambil berharap Yudhoyono mampu berkelit menghindari sembilan jebakan di atas. Selamat bekerja! (irib.ir, 18/8/2009)

Juli 20, 2009

Barat Ancam Cina Terkait Masalah Bahan Mentah

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

oleh Hidayatullah Muttaqin
Meskipun telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Bebas Dunia, Cina tetap menjadi negara yang menerapkan pajak ekspor. Kebijakan Cina mengenakan pajak ekspor menyebabkan produk bahan mentah seperti bouksit dan timah lebih banyak tertahan di pasaran domestik.

Dengan kebijakan ini, industri di Cina, misalnya industri baja mendapatkan bahan baku yang murah sehingga memiliki keunggulan harga ketika memasuki pasar internasional. Sebaliknya, kebijakan Cina menahan bahan mentahnya di tingkat domestik berdampak pada kurangnya supply bahan mentah di pasar internasional. Akibatnya harga-harga bahan mentah yang lebih mahal mendorong industri-industri negara Barat kesulitan bersaing dengan industri Cina.

Terancam kepentingan dagangannya, negara-negara Barat yang tergabung dalam Uni Eropa dan Amerika Serikat mengancam akan mengadukan Cina ke WTO. Seperti yang dilaporkan Deutsche Welle (23/6/2009), Komisaris Urusan Perdagangan Uni Eropa Catherine Ashton menentang langkah Cina menerapkan pajak ekspor. Menurut Catherine, pembatasan dagang Cina terhadap bahan baku menyebabkan terjadinya kenaikan harga di seluruh dunia, sehingga semakin membebani perusahaan yang sekarang sedang lesu.

Penentangan kebijakan perdagangan oleh Barat terhadap Cina ini, memberikan gambaran bahwa barat menjadikan WTO sebagai institusi yang berfungsi untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan perdagangan Barat khususnya korporasi-korporasi mereka. Begitu pula, di balik penentangan Barat terhadap kebijakan Cina sebenarnya Barat juga memiliki beragam sistem hambatan untuk membatasi penetrasi produk asing ke pasaran mereka. Misalnya barat menerapkan standar atas suatu jenis produk ekspor negara lain sebagai syarat masuk ke pasaran mereka.

Berbeda dengan Cina yang mengerti maksud dan tujuan Barat dalam perdagangan bebas, pemerintah negara kita justru menerapkan kebijakan yang menguntungkan asing dan merugikan kepentingan dalam negeri.

Sebagian besar sumber daya alam negeri kita justru diprivatisasi dan diserahkan kepada swasta dan asing. Bahkan lebih dari itu, pemerintah cenderung memberi kelonggaran agar bahan mentah Indonesia lebih banyak “terbang” ke luar negeri dibandingkan memasok kebutuhan lokal. Akibatnya industri lokal lebih sering menghadapi kesulitan pemenuhan bahan baku, termasuk PLN yang terbatas pemenuhan sumber daya energinya.

Nampak sekali pemerintah tidak memiliki visi bagaimana mengelola sumber daya alam dan industri nasional, termasuk menghadapi perdagangan bebas. Pemerintah hanya mengikuti “apa maunya” Barat.

Berbeda dengan Indonesia, Cina mengerti betapa vitalnya bahan mentah (termasuk sumber daya energi) sehingga memproteksi agar China dapat memanfaatkan bahan mentah tsb untuk kepentingan industrinya. Begitu pula, Barat sangat mengerti vitalnya bahan mentah. Meskipun sudah memiliki korporasi-korporasi tambang yg bercokol di dunia ketiga, Barat memandang negara-negara lain yg memiliki bahan mentah harus mengekspornya ke negara-negara Barat untuk kepentingan industri mereka

Inilah Indonesia dikelola tanpa visi kemandirian, yang cenderung dikelola sekedar memenuhi “hasrat” Barat. Indonesia membutuhkan lebih dari sekedar visi kemandirian, sebab kemandirian membutuhkan tujuan, standar, dan metode tertentu. Indonesia membutuhkan visi ideologis, yakni visi Islam. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS/www.jurnal-ekonomi.org]

Juni 30, 2009

Rizal Ramli: Utang Tambah Rp. 400 Triliun

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

Pengamat ekonomi Rizal Ramli mengatakan, selama empat tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan utang sebesar Rp400 triliun atau rata-rata Rp100 triliun per tahun.

Alasan yang dipakai pemerintah untuk terus menambah utang tersebut adalah menggunakan argumentasi ekonomi orde baru bahwa utang tidak ada masalah selama digunakan untuk tujuan produktif, kata Rizal Ramli di Jakarta Senin.

Dalam wawancara melalui email, Rizal Ramli mengatakan, pengalaman selama 32 tahun orde baru menunjukkan bahwa 30 persen dari utang tersebut tidak digunakan untuk tujuan produktif, tetapi justru dikorupsi oleh para pejabat orde baru dan kroninya.

Menurut dia, utang negara berbeda dengan perusahaan ataupun utang pribadi. Jika perusahaan atau pribadi ingin berutang dari bank, kriteria paling penting adalah kemampuan membayar, karakter peminjam, dan prospek usahanya.

Tetapi, kata dia bank tidak akan mengatur secara detail usaha yang dilakukan ataupun kebijakan sosial rumah tangga peminjam.

Hal itu sangat berbeda dengan pinjaman negara dari lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya, kata mantan Menko Perekonomian RI ini.

Dia mengatakan, mereka memberikan pinjaman dan biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman. “Tidak hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga di bidang sosial, sehingga dalam prakteknya negara Indonesia menggadaikan UU dan peraturan pemerintahnya kepada negara kreditor untuk ditukar dengan pinjaman,” katanya.

Contohnya pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan neo-liberal, katanya.

“ADB memberikan pinjaman 300 juta dolar syaratnya minta privatisasi, minta undang undang privatisasi BUMN sehingga seolah-olah satu-satunya cara untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan menjual dan biasanya menjual dengan harga murah,” katanya.

UU Migas juga yang ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia. Bank Dunia memberi pinjaman 400 juta dollar AS dan memesan undang-undang Migas.

“Yang menyusun draft orang asing dan tidak mungkin undang-undang itu hanya ditujukan untuk kepentingan nasional kita tetapi yang paling penting adalah untuk memungkinkan penguasaan sektor migas, dari hulu ke hilir, oleh investor asing.

Akibatnya walaupun Indonesia negara yang paling kaya dalam sumber daya alam, tetapi apa yang diperoleh dari sumber daya alam itu sangat sedikit dibanding apa yang seharusnya kita terima.

NORMATIVE AND EMPIRIC ARGUMENT OF DINAR-DIRHAM

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

Ir. Dwi Condro Triono, M.Ag*
*Dosen STEI Hamfara Yogyakarta, Kandidat Doktor UKM Malaysia

I. INTRODUCTION

Gold dinar and silver dirham are the two currencies used continously along Islamic history. Whereas, when the gold and silver standards ended in 1914, followed by the destruction of Utsmaniyah Khilafah, Islamic countries do not use them. For various economic transactions, Islamic countries use many powered fiat money, such as US dollar, Poundsterling, Yen, and Euro.
Since the gold and silver standard was ended, many economic experts (like Friedman 1951, 1960) argued that fiat money regim is the best currency compare to all currencies, including gold and silver. With the annotation, that the management of fiat money have to be based on the reliable rule, in order to attain a low inflation target(Bordo, Dittimar&Gavin,2003).
In 1980, the trust of the reliability fiat money began in doubt. Fiat money has caused the most serious economic problem. High and various inflation have coloured mayority of economic market in the world. (Bordo, Dittimar & Gavin, 2003)
In fact, the economic disaster is a consequence of using fiat money, not only occurred in 80-era but also have begun at the destruction of gold and silver standard in 1914. Fiat money had caused diverse economic disaster for most world exchange market. The disaster have brought shattered one-third international trading in 1929-1933. Fiat money also have given a contribution for industrial depression British, in 1926 and crushed capital market in America for about 1929. The economic disaster continues up to at the end of 20 century, some of them caused peso crisis in Mexico 1991 and economis crisis in Asia ( Rosly & Barakat, 2002).
Although there are many information showed numerous economic calamity caused by the use of fiat money, Islamic countries won’t be back to dinar and dirham. Of course, there are many restrictive factors. One of them is a belief factor of Muslim themselves in dinar and dirham.
Based on the above argument, the focus of this paper is why do Muslim disbelief in dinar and dirham? I divide into two aspects. The first is their religious concept. I assume, there is a possibility Muslim don’t know that using dinar and dirham is a part of Islamic Shariah demand. The second is an empirical domain, there is a possibility that Muslim still in doubt using dinar and dirham. It assumes that there is no effect in economic improvement by using dinar and dirham.

II. PROBLEMS AROUND FIAT MONEY

Before discussing two aspects above, I will discuss the problem around fiat money. As we all know that exchange rate is the important tool in economic life. The decrease of real exchange rate will have bad effect in economic life, social and prosperous society.
Because of that, many efforts to stabilize exchange rate is the main priority of moneter management. The constancy of exchange rate can be seen from the price stabilization, then it will effect in the realization of economic goals such as: the basic need fulfillment, the distribution of income, the riil economic growth rate, enlargement the opportunity to get job and economic constancy (Siregar,2001).
Fiat money is currency that used as a legal tender. The society receive fiat money to change to things or services, because this currency is guaranteed by the government as a legal tender. This currency is different from real currency, as the value of this currency is not determined by the instrinsic value but it is determined by the outpower of the currency. The outpower is the economic power and supported ownership capital. Based on that reality, the constancy of that currency depends on the economic power, fiscal and moneter wisdom from the support government (Hifzur-Rab,2002)
Realize some facts of fiat money above, we can uderstand why the existence of fiat money always cause non-stopped economic problems. At least two important economic problems emerge from fiat money.

1. Very High Fiat Money Volatily
When the gold guarantee release from fiat money, it can caused a big effect of the existence of volatily world rate of exchange. As an illustration, the effect of wipping out either gold currency or gold guarantee of US dollars to the existence of volatily world currency, can be seen in the figure 1 below:

Figure 1. Volatily of world currency 1880-1995 (Bordo & Jonung, 2001).
Based on the figure above, we can see that the volatily of world currency, from 1880-1995. In 1880-1913, the countries in the world used gold as their currency, and the currency value was stable. In 1914, the gold currency started to be wipped out, because of the very immense war cost. From that point, the currency of fiat money was on the top of its shattered. In 1945-1970, the Bretton Wood system take place. The world currency seemed to be steady. Arriving 1971, when fiat money (US dollars) was wipped out from its gold union, as the ends of the Bretton Wood system, it made high volatily for the world currency.
What is the impact of currency volatily to economic? Volatily causes the uncertainty in the international trade process. The uncertainty, of course, will be influenced exporter and importer in their international trade processes. To avoid this risk, they will shift their trade to local trade. If many traders do this action, there will affect the decrease the international trade volume (Hamidi, 2007).
For those whom conduct the international trade, need a hedging to cover the uncertainty. If the traders have to take a hedging, it must be an additional cost in every trade transaction. The continuation of an additional cost means the lack of the benefit they got. These factors can explain why the currency volatily affects on the got down international trade transaction (Hamidi, 2007)
When we observe in details, who is the detriment in this currency volatily? Obviously, the effect of currency volatily is more detrimentally for developing countries than developed countries. The research by Esquivel and Larrain (2002), said that every ascends one percent G3 currency (US, Japan, and Germany) will descend two percent real export value of developing countries. Their research moreover stated that, the ascend currency volatily of G3 – countries will affect the currency crisis in developing countries.

2. Fiat money is the source of inflation
The second problem of fiat money is inflation. The general meaning of inflation is the increase of things and service value in general at a certain period. The inflation is a moneter phenomenon, because there is a decrease monetary count unit in one comodity. In other word, the inflation is the quantity of money should be paid, as a value of monetary count unit of things and service, also increase. There is a correlation between an inflation and an excessive currency in its circulation. Milton Friedman, says about fiat money: ”inflaton is always and everywhere a monetary phenomenon”(Hifzur-Rab, 2002; Karim, 2002).
To learn about the illustration of the world historical inflation which had happened for about 115 years (1880-1995), please look at the figure 2 below! (Bordo & Jonung, 2001):

Figure 2. World Inflation 1880-1996 (Source: 2001)
From the figure 2, it can be seen that inflation pattern in the period of time, is almost the same as currency volatily pattern in figure 1 above. Hyper inflation happened in 1913 – 1950. In 1950 -1970 when the Bretton Wood system was conducted, the inflation tended to be low. Finally, the high inflation emerged again when the Bretton Wood regime has wiped out since 1971.
It is different from currency volatily, the high inflation will have worse impact on economic. The high inflation essentially shatter all economic foundation. We can see the effect of inflation on the economic destruction, there was the great depression in 1930, followed by Latin America crisis in 1980, and it arose again at Asia monetary crisis in the middle of 1997.

III. WHAT IS THE CAUSE?
We have known the problem around of the fiat money, now, we should know why does the existence of the fiat money always arise such problems? At least there are five factors that caused the fiat money turns up many problems,:
1. The existence of seignorage
2. The existence of fractional reserve system
3. The existence of interest
4. The existence of motive speculation
5. The existence of currency exchange system

1. The existence of seignorage
The existence of seignorage has correlation with the printed of fiat money because it needs a low cost to print fiat money. The party who prints it (the government) will get benefits equal to nominal value of printed money minus the printed cost. The gain of printing currency is called seignorage (Hifzur-Rab, 2002; Karim, 2002).
The gain that easily got from printing currency will urge the government to print currency in uncontrol manner, so it can be more than the acceptance of incomed government budget. This policy is wellknown as deficit budget. The deficit budget policy from the government usually will be closed by the loan or printing new money (Tambunan, 1997). If the printing of new money is continued, it will make sustainable inflation.

2. The existence of fractional reserve system
The emerged inflation not only comes from seignorage but also from the bank that receives deposit from the society. By rule of fractional reserve system, the Bank has a big power to multiply money (Rothbard, 2007).
The part of a reserve system gives a power to the bank to create “new money” by giving credit more than their real money. The sum of “new money” that can be multiply through loan by bank, will follow general formula, that is (Sukirno, 2000):
PU = D (1/FR); PU = Multiplied money, D = Deposit, FR = Fractional Reserve.
For example:
If the fractional reserve of the bank is 10 % and the deposit is Rp. 10 billion, bank can multiply the deposit to be Rp. 100 billion. There is a right of all bank to do such multiply, it can cause inflation.

3. The existence of interest
The existence of fiat money that caused sustainable inflation, will come out time value of money draft. This draft has a view that the moment currency is more valuable than the next currency. The time value of money draft is based not only on presence of inflation but also on preference present consumption to future consumtion. The assumption of consume things and service in this moment is more enjoyable than next time (Karim, 2002)
Based on the above assumption, the conventional economic expert think there should be a “compensation” if somebody delay the use of currency for next time. The compensation is converse with interest rate. Every party who has loan to other party, should give interest as a compensation of “loss” to the other owner party (Karim, 2002).
Further, in economic term, interest rate is sum of additional money that should be paid in each time unit as a procentage from the loaned money. In the other hand, someone should pay opportunity to loan money. The interest rate is fulfilled without considering uncertainty risk of trade activity which have to be responsive by the loaner (Pass, Lowes & Davies, 1994; Esta Lestari, 2005).
The fulfillment of fix rate without considering bussiness risk, has a serious bad effect for economic affairs. The world economic crisis 2008 is the real example of the moment use interest system. The world economic crisis that trigger of subprime mortgage scandal in United Stated, actually begins on the “playing” interest rate.
The obligations that come from a settlement credit, become trade comodity in capital market. By using “playing” spread, then, the obligations are to be securities, after that being trade in capital market, even up to many descendant. Finally, it is easily guess, when the first level creditor fell to pay, the next sequence is unpredictable. The domino effect appears making an enormous economic crisis, as we see now (Ma’ruf, 2009).

4. The existence of motive speculation
The existence of interest rate has a bad impact on economic, it also cause the use of money farther than the real function. At the end, money is more used as a tool of a trade comodity, than a trade tool of real economic sector. The change of the used currency gives a chance to be a speculative practice and at the end it will cause a quick money demand to unproductive needs. (Siregar, 2001).
If the interest often up and down, it causes uncertainty. The high volatility of the interest rate will cause high uncertainty in the financial market. In such condition the investor can’t dare to have a long term investation, but they will take a short term investation (Siregar, 2001).
If the borrower and the lender are tend to have a short term investation, the short term investation tends to the speculative activity and it is more interesting than a productive long term investation. The result is society more interested in looking for a capital gain than a stock exchange, foreign exchange and other derevative financial activity which is speculative (Siregar, 2001).
It is caused money grow faster in the sector activity. It is about 5 % of money circulation for real sector. This phenomenon makes bubble economy, it can blow everytime and make economic crisis (Lestari, 2005).
Now, we can see the economic destruction that it made by speculative persons. Their fund is almost hundreds billion US dollars, even they can borrow ten times to bet in capital market 24 hours a day. The capital market in 1980 had income 280 billion US dollars, but in 2000 their income was more than 1,5 trillion US dollars a day. It is 100 times world trade income in a year. The capital trade currency can exceed other countries in a minute, so its currency can be up and down in a very short time (Deliarnov, 2006).

5. The existence of currency exchange system
The different use of fiat money in every country will cause exchange rate or a popular term is currency rate. In economic terms, the currency exchange is a cost of a currency that expresses in many other currencies. In other word, the currency exchange is a quotation foreign currency in domestic currency (Pass, Lowes & Davies, 1994; Karim,2002).
Every country has different rate policy system. At least, there are three possibilities rate system in a country, that is: fixed exchange rates, managed floating exchange rates, and freely floating exchange rates (Samuel & Nordhaus, 1999).
The difference of currencies among them can not be fixed but it will be fluctuation, although the country has a fixed exchange rate. Why is in the fixed rate also fluctuative?
In the fixed rate, if the Central Bank had stated the rate, it must prepare unlimited foreign money which the trader needed. If this situation happens continously, the Central Banks will come at the condition that it can’t give the trader’s need in foreign money. Because of that, if the reserve of the Central Bank foreign exchange decreases, it must be a policy to increase foreign currency to domestic currency, in order that the request of reserve decrease. This situation is called devaluation, in the other hand is called revaluation (Pass, Lowes & Davies, 1994; Karim, 2002).
It is understandable that in different fiat money system, the fluctuation currency rate is a continuous situation. Many factors influences the fluctuation of this currency, especially it is pressure by request and offer of the currency itself (Karim, 2002).
The rate fluctuation among the currency makes high volatility. As stated above, the currency volatility is the important economic factor to strain international trade. The strain will involve a balance payment. The change of its currency will influence cost and competitive factor its country in the international market ( Dornbusch, Fischer & Startz, 1998; Mishkin, 2001).
The other problem occurs in rate system is currency mismatches. It happens if the loan of a country dominate by foreign currency, but the main income is in local money. The currency mismatches make the country vulnerable to the currency fluctuation, especially if there is a depressive situation in a very short period. The condition of depressive will decrease the capacity to pay its loan in foreign currency at short time. This effect can formulate instability economic, and it can formulate economic crisis, like Asia in 1997 (Bordo, Meissner $ Weidenmier, 2006).

IV. FIAT MONEY IS A TOOL OF THE WORLD ECONOMIC DOMINATION

Why fiat money can be a tool of world economic domination? Sure, it is not for all fiat money. It is for the currency that “force” to be an international trade payment. The easiest example of it is U S dollar. Why can US dollar be dominated world economic?
Let’s study further. We had known that US dollars is printed without gold guarantee. How much does it cost? According to the calculation Yusuf et. al. (2002), to print 1 US dollar needs 4 cents US dollar. If one US dollars equals to Rp. 10.000, so in every 1 US dollar printed, the United State will get seignorage for about Rp. 9.600. If they print 100 US dollar, how much gain do the get? It is almost Rp. 999.600 each. Why? It is because the cost to print 1 dollar is almost the same to print 100 dollar.
It is the domination mode in this era. United State can take “tax” from other countries in the world by giving inflation printed dollars. The hard work of billion men in the world, including natural resources such as wood, rattan, copper, gold, silver, tin, petroleum, gas, coal, rice, fish and the others that have precious value only change into worthless paper.
As an comparative, according to former Governor of World Bank James D. Wolfenshon, there are 2,8 billion man that should struggle to get 2 dollars in a day. Furthermore, it is about 1,2 billion man only get 1 US dollar a day (Hamidi, 2007). Is it fair, the exploitation of natural resources from developing countries change to fiat money without gold standard?
If there is a fluctuative currency ( like in 1997), it is possible that the sum of loan paid by the poor countries multiplied, without getting pleasure from the adding loan value. They can’t pay their loan by domectic money, but they must be exploitate their resources, to export, and then they will get dollars to pay their loan (Triono, 2006).
The phenomenon is the main point of the poorness and hunger in the poor and developing countries. It is caused by fiat money from developed countries such as US dollar, Yen, and Euro (Hifzur-Rab, 2002).
The fluctuation of currencies exchange values brings about the high volatility of currencies exchange values. The Volatility of currency exchange values is the major economic factor in affecting the international trade. Its influence impacts the mechanism of balance of payment. Because, the exchange of currency values influence its price and the product competitiveness in the international trade (Dombusch, Fischer & Startz, 1998;Mishkin, 2001)
Another problem that will be appeared because of the currency exchange fluctuation is when the currency mismatches is happened to the certain country. Because it will directly hamper the economic of the state soon. The currency mismatches is occured when the country is dominated by the foreign currency, while the major of the income is in the local currency. It can creates the country will be more vulnerable to the foreign exchange fluctuation, particularly is the occurance of sudden currency depreciation because it can decrease its capability to pay the debt in the form of foreign currency. This aftermath creates the frailness of the economy and finally brings about to the financial crisis such as the financial crisis which hamper the Asian in 1997th (Bordo, Meissner & Weidenmer, 2006)

V. THE FIAT MONEY AS THE MEANS OF ECONOMIC IMPERIALISM.

Why the paper money can be the effective tools of the world economic imperialism? Of course, it is not applicable in all of paper money all over the world. But it is only applicable for the currency which has the forcing characteristic as the payment tool in the international trade. The simple example is US dollar currency. Why US dollar can be the tool of the world economic imperialism?
If we pay close attention to the economic problem dealt with the poor and developing countries nowadays, ironically, it was the severe problem and can’t be solved only by exerting the conventional theories of economic. The current economic problem not just merely concerned with the low of economic productivity in the country. It is not also concerned with the inefficiency as well as the mismanagement of government in the economy, but it is more complicated than that.
Even if the poor countries hardly want to achieve the welfare state by increasing their productivity, empowering of full employment, does the economic of state will be better? Or if it is considered far from the expectation, so they force their people to work 24 hours, and they exploit all of the available natural resources, and they have succeed in eradicating the corruption, manipulation. How is approximately the result? Insya Allah the economic problem will be stagnant and not change. Why? To answer the question, let’s slightly flash back to the history.
In the 20th century ago, the world was colored by the massive independence of colonized countries. But did they fully get their independence. The answer is not yet. The colonizer still exists on the world. But its form was different with the previous model of imperialism.
The previous imperialism (from the context of economy), the imperialists always ask the tax from their colonized countries, such as the empire of Rome, Persia, and Great Britain. In the current imperialism, the direct tax was not perpetuated, but they still burdening the tax indirectly and in the bigger amount from the form of the previous ones.
We have already understood that the empire of the world is in the hand of developed countries, particularly United State of America. What is their major weapon to colonize the world? Only by utilizing the fiat money, they can colonize, subordinate and absorb the wealth of nation all over the world. Why the fiat money was becoming the tools of world imperialism?
We can take the simple example of US Dollar currency. We have already understood well that US dollar can not be continuously printed out without the backing up of the precious metal. How much the cost? According to Yusuf (2002), to print out 1 US dollar is equal with 4 cent of USD. If the exchange rate of 1 USD is equal with Rp. 10.000, then in every printing out of 1 USD, US will get the seignior age about Rp. 9.600. How if the printed fiat money is 100 USD? They will get the profit about Rp. 999.600,- per sheet. Why it was needed too much cost? Because, the cost of printed fiat money in 1 USD is equal with 100 USD. It is the extraordinary free lunch gotten by US.
It is the imperialism model in this century. US can draw the tax from the countries in the world through the burden of inflation of US dollar currency. The hard work of billion people on the world, including the natural resources such as wood, rattan, copper, gold, silver, gas, oil, coal, rice, fishes etc which has the previous values, then only can be exchanged by the fiat money which almost have no value at all.
As the comparison, according to the ex governor of World Bank James D. Wolfenshon, there are 2,8 billion of people who live under poverty and hardly strive to get 2 USD per day. Moreover, there are 1,2 billion of people which their hard working is priced only a dollar per day (Hamidi, 2007). Is it fair, the natural resources from the developing countries that have been exploited and exchanged only by the fiat money which not be standardized by the gold value?
The seigniorage by the developed countries is just merely the part of instrument of economic imperialism throughout currency. Whereas, there are still a lot of instrument were utilized by them in order to get the multiple profit. The interest rate issued by the central bank is its owned profit, moreover if the currency is given in the form of foreign debt to the poor countries; it will create them poorer and poorer than before (Perkins, 2005).

VI. The Paper Money is the core of economic problem

Except its function as the imperialism tool, the fiat money which is not supported by the metal, bring about to the various economic problems. The economic crisis which is occurred lately is the tangible result of the fiat money contribution.
According to Zaim Zaidi (2001), the frailness of fiat money was also supported by the monetary and financial system which has self destructive characteristic. The system resulted the uncontrolled currency market development and the emergence of speculation practices. It was obviously appeared in 1970th. The turnover of currency market was still $ 15 billion. In the 1980th, the turnover increased four times to $ 60 billion. And in 2000th the turnover increased 1,3 trillion or twenty times. The turnover was equal with the six times of the value of the real sector trade which require the hard working.
According to Prof. John Gray from Oxford University (Karim,2002), the motive value of transaction has been changed to derivative trade which full of speculation motive. Only 5 % from $ 1,2 trillion per a day is the financial transaction to the real sector and the rest (95%) is the speculative transaction which not support the real sector development at all.
According to Mulya Siregar (2001), the effect of monetary and financial system which is utilized the instrument of interest rate as the indirect screening mechanism, has resulted to the disregarding of the investment chance which should be done by the banking. The banking didn’t pay attention again, whether they have to invest in the real sector or in the financial sector with its entire derivative instrument. It was resulted the vulnerable speculation practices, which finally brings about the bad effect in the real sector.
Maurice Alais, the winner of economic noble in 1992 argued that the available loan system have funded the speculation activities. He argued that (Siregar, 2001):
Be it speculation on currencies or speculation on stocks and shares, the world has become one big casino with gaming tables distributed along every latitude and longitude. The game and the bids, in which millions of players take part, never cease. The american quotations are followed by those from Tokyo and Hongkong, from London, Frankfurt and Paris. Everywhere speculation is supported by credit since one can buy without paying and selling without owning.
Based on the research done by the Bank of International Settlement (BIS) (Siregar, 2001), the turnover of foreign exchange in April 1989 increased $ 620 billion per day. But on April 195 the turnover of foreign exchange increased to $ 1.230 billion per working day. The increasing of turnover was primary caused by the increasing of derivatives contract (futures and options). It has been estimated that the total value of derivative contract reached $ 40.700 billion on March, 31, 1995 with the daily volume about $ 839 billion. It is bigger than the daily volume of export and import which is about $ 26.3 billion
Maurice Allais (Siregar, 2001) has done the research, he found that the volume of speculative cahs flow from G-7 countries is thirty four times comparing with the flows for the transaction of good and services.
Wheras, we have already understood well that in the running monery stystem now, creating the shock of the value exchange is the simple thing. It was not fully required perpetrated by the big state,but it is enough to be done by the only speculator (such a George Soros), the value of exchange rate can be easily messed up.
Therefore, we can obviously witness right now on the economic damage caused by the speculator actions. They have a hundred of billion US dollar; moreover they can borrow ten times to be pawned in the currency market with 24 hours of working day. In 1980th the turnover of currency market was $ 280 billion, but in 2000th it has reached $ 1,5 trillion per day. The amount was exceeding more than a hundred times of the world trade in a year. The currency market can traverse all over the world in the count of minute, and then the value of currency market fluctuates in a short time (Deliarnov, 2006).
If the fluctuation of currency exchange is happened ( the crisis of 1997), it is possible the debt amount of the poor countries suddenly multiplied. Whereas it is impossible to pay their debt with their domestic currency, but they have to exploit all of their natural resources to be exported, and then they can get the sheets of dollar which can be used in paying the foreign debt (Triono, 2006).
This phenomenon then considered as the core of problem in the case of poverty and starvation occurred in the poor and developing countries. It was primary caused by the fiat money in the developed countries, such as US dollar, Yen Japan, or Euro from Europe Union (Hifzur-Rab, 2002).
The obvious facts in Indonesia are basically shown that in the last SBY – JK tenure, Indonesian debt reached $ 2.335,8 billion. Indonesia has to set aside the national budget approximately about 30 – 40% per year in order to pay off the primary debt and its interest. For the national budget in 2009, Indonesia has to pay off the debt amounts $ 22 billion (Rp. 250 trilyun) (Kompas, 24 Nopember 2008).
From the aftermath caused by the fiat money which was previously explained above, there is still more dangerous effect. It is making the fiat money as the tool of imperialism of developed countries to the developing ones. As stated by Abdurrazaq Lubis (2001). The debts given by the developed countries to the developing ones has caused the ecological damages, land degradation, the wide spreading pollution, the forest deterioration, the natural resources exploitation, the damage of traditional social structure, etc. The damage must be occurred in order to get the unmeaning sheets of US fiat money to pay off their foreign debt.
In the certain conference on the environmental issues in Boulder, Colorado, United State of America reported by Time magazine (Lubis, 2001), it was proposed a question: “Why there are a lot of species and the environment in danger situation?”. The answer is: “the main reason is in the tropical area where the countries under developing they strive to feed their people and to get the money to pay off their foreign debt as their obligation”.
The phenomenon above is same as the John Perkins’ confession as it was stated in his book Confessions of an Economic Hit Man (2006). The book opens the secret of US Government which dare to pay with the high price to a such man that want to make the countries which have the rich natural resources proposing the foreign debt to US as much as possible until they can’t pay off their foreign debt again, except exploiting all of their natural resources.
Indonesia is one of the country that really appropriate with the Perkins’ explanation above. Indonesia has been snared in the debt trap which is impossible to be paid. With the foreign debt about $ 130 billion, Indonesia has to set aside its national budget about 30 – 40% per a year in order to pay off the principal owed on debt added by its interest. For the allocation of national budget in 2005 – 2006, Indonesia paid off the debt about Rp 146 trillion ( $16 billion) and spent Rp. 60 trillion ($ 6,7 billion) for its interest (Triono, 2006).
To pay the foreign debt Indonesia has to spend the big amount of fund, Indonesia has to drain its currency exchange. It was gotten from the export coming from its natural resources. And finally it results to the massive exploitation all over Indonesia (Triono,2006)
Thus, the writer’s explanation basically is the only part of the global scenario of imperialism. If it should be described entirely, there must be a lot of matter to be written. The most important thing is on how we deal with this imperialism model?
Based on the Quranic and prophetic traditions, it can be well understood that Islam has determined the trade law (bai’) and the rental (ijarah). But, Islam does not determine a certain “material” as the basic principle of exchange (mubadalat) for goods and services. Islam gives the freedom to a human in undergoing every exchange based on the various principles, as long as there is willingness element (An Nabhani, 1963). It is based on the generality of trade and the rental supposition. In the trading term Allah said:,

“And Allah allows the trade” (2:275)
The word “al bai” (trade) in that verse has a general characteristic, meaning that, it is permissible to exchange every kind of goods. In the case of rental, Rasulullah SAW has once said:
“ if someone of you employ a worker, then tell him his wage”
The word “ajrahu” (the wage) has general characteristic, it is permissible to give any kind of wage to the rented people, for goods and services.
Everything that can be exchanged is permissible (mubah) according to the syara’ theory: Al ashlu fil asy-yaa’ alibahatu malam yarid dalilut tahrim (The nature of goods is permissible, as long as there is no supposition (dalil) prohibit it. Therefore, the exchange of every goods is absolutely permissible, except if there is nash – nash prohibit it, such as pig, corpse, blood and etc.
But, Islam differentiate the exchange case (mubadalat) with the currency (naqd) which must be printed by the state. In the case of currency for a state, Islam has determined a definite standard as the basic principle of exchange that is gold and silver. Because correlates the certain syara’ law with the gold and silver as the currency. Islam has made both as the standard to appraise the goods and services as the basic principle for every transaction (mu’amalah) (Zallum, 1983).
The syara’ postulates for the law can be understood from the linking of gold and silver with the definite and the unchanged of syara’ law. The syara’ postulates are:
I. Islam prohibits the kanzul mal (accumulating the gold and silver) (QS At Taubah: 34). The prohibition is aiming at the accumulation of gold and silver as their substance and the currency.
II. Islam obliges the alms of gold and silver and has determined its nishab. Rasullullah SAW said, “in every 20 dinar (the alms) is the half of dinar”. Nishab for the dinar (gold) is (85 gram of Gold) and its alms is 2,5%. Rasulullah SAW said that, “In every 200 dirham (the alms) is 5 dirham”. The nishab of dirham (silver) is 200 dirham (595 gram of silver) and its alms is 2,5%.
III. Islam obliges the payment of diyat (fine) with the gold and silver and has determined its size. The diyat (fine) by using the gold is 1000 dinar while the diyat by using silver is 12.000 dirham. It was narrated from Ibnu Abbas RA that once upon time a man from the Ady nomadic tribe was killed. And then the prophet of Muhammad determined its diyat amounts 12.000 dirham (HR. Ashabus Sunan). It was narrated from Abu Bakar bin Muhammad bi Amr bin Hazm from the father of its grandpa, Rasulullah SAW has written a letter to Yaman civilians. Rasulullah SAW said that,”in the mu’min soul (killed) there is a diyat of 100 camels…. And for who has dinar, the diyat is 1000 dinar” (HR. An Nasa’i)
IV. Islam obliges the cutting of hand in the theft case with the minimum standard of the quarter of stolen goods or 3 dirham. It was narrated from ‘Aisyah RA, that Rasulullah SAW said that, “the thief hand will be not cut except it is equal with the quarter of dinar or more”. (HR Khamsah)
V. Islam has determined the law of currency exchange (sharf) and determined the money in the form of gold and silver. It was narrated from Abi Bakrah RA, Rasulullah said;
“Rasulullah prohibits the silver trade with silver and the gold with gold, except it is equal in the value. He permit us to buy the silver with gold and the gold with silver on our heart’s content” (HR. Bukhari and Muslim)
The syara’ law which is linked by the gold and silver shown that they are a standard of union currency which has been determined based on the decree taqrir of Rasulullah SAW to appraise the goods and services (Zallum,1983).
How if the country print out the currency which is not in the form of gold and silver? The answer, the state can issue the currency of non – gold and silver, but there must be the gold and silver in the state cash (Baitul Mal) which is equal with the currency values as the requirement of it. Thus, the state can issue the currency of copper, bronze, the paper as the fiat money based on the gold and silver (An Nabhani, 1963).

VI. The Features of Dinar Dirham

The gold and silver is the most stable currency. Since the beginning of Islam until now, it was surprisingly impressive that the value of Islamic currency is still stable in its relation with the consumptive goods. A chicken in the age of Muhammad prophet is 1 dirham. And today after 1400 years, the price is unchanged and stable in 1 dirham. Therefore, during 1400 year, the inflation is nol.
Moreover, Dinar and Dirham have a big chance to be the world currency and will replace the US dollar domination, because it is not the strong currency anymore. Basically, US dollar currency has no value at all, because there are bubbles of US dollar amounts $ 80 trillion per a year. It is twenty times exceeding t e world trade value, which is only $ 4 trillion per year. Meaning that, the bubbles can buy the traded goods twenty times more than the regular dimension. The bubbles will be bigger and bigger. And we don’t need to be wiser to understand that the bubbles will be probably exploded. And finally the global economic crisis was happened and more badly then economic depreciation in 1929 (Vadillo, 1998).
In the other hand, the increasing of gold value about 107% during the three months when the crisis of Peso Mexico was happened, the increasing of gold values which can reach 375% during the 7 months when the Indonesian economic crisis and also the increasing of 307% of gold value when Russian rubel crisis happened in 1998 has proven the stability of gold value as the exchange tools or the currency. It was happened because the gold currency has the instinctive value and not the exchange capability towards the currency as it was happened in the fiat money (SetiaBudi, 2003).

VII. Closing

Thus, the initial study coming from the Islamic sources concerning with the Islamic economic role to create the economic stability, and finally the main aim of economic development can be preserved in a short term as well as a long term. The actualization of economic development hopefully can be achieved by returning back the economic system which is based on the gold and silver affiliating with the using of it correctly and in a proper way. Wallahu a’lam bishshowab

Juni 18, 2009

ADA APA DIBALIK ‘BANK ISLAM’

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

ADA APA DI BALIK ‘BANK ISLAM’
oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Sejak awal, keberadaan ‘Bank Islam’ telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia – yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional.

Apa yang disebut-sebut sebagai ‘Bank Islam’ tidak lain merupakan bagian dari institusi ribawi yang bertentangan dengan Islam. ‘Bank Islam’ merupakan suatu usaha aneh untuk menggoyahkan, sebagai mana yang terjadi dalam kristen, sikap tegas Islam dalam menolak riba selama 14 abad.

Sejak awal, keberadaan ‘Bank Islam’ telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia – yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional. ‘Negara Islam’ adalah salah satu rekaan dari kekuatan kolonial, dimana istilah ini memiliki arti yang bertolak belakang dengan Islam, dan memiliki sifat anti Islam, yang bermuara pada berakhirnya penjajahan kolonial secara wilayah dan dimulainya penjajahan kolonial gaya baru melalui sistem finansial.

Lembaga konstitusi model barat (yang menjadi model bagi Revolusi Perancis), telah melahirkan sistem pembatasan alam yang tidak tidak masuk akal, terciptanya sebuah sistem birokrasi parlemen yang represif, diperkenalkannya pajak, hadirnya sebuah penipuan besar dimana penggunaan uang kertas dan riba (bank) dilegalisasikan – semua ini bertentangan dengan Islam. Maka ‘Bank Islam’ tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah produk khas yang jahat dan rendah dari ‘Negara Islam’.

Untuk memasyarakatkan ‘Bank Islam’, sebuah ilmu baru yang dikenal sebagai ‘Ekonomi Islam’ diperkenalkan oleh berbagai universitas-universitas di Amerika dan Eropa. Walaupun kedua konsep ekonomi yang tidak mempunyai hubungan satu sama lain ini salah dan dipandang rendah oleh kalangan Muslim yang memegang teguh tradisi Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua konsep ini telah menjadi suatu dasar pembenaran yang dipakai oleh para birokrat dan pengelola negara yang mengusung konsep ‘Islam Modern’. Para ekonom Islam yang mengenyam pendidikan kelas dua dari berbagai universitas Barat tidak akan dapat melihat bagaimana pondasi ekonomi telah diporak-porandakan secara keilmuan untuk kemudian dipraktekkan di Eropa.

Pemikiran rasional dari sebuah ilmu positif yang banyak dipertanyakan di Eropa ini malah dibela mati-matian oleh para birokrat baru yang masih terpesona oleh pendidikan yang mereka terima dari barat . Bahwa banyak kalangan yang mendukung gerakan modernisasi ini memiliki ketulusan, seberapapun naifnya, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak, waktu dan kedewasaan akan menujukkan sisi lain yang pahit dari ideologi dan ilmu modern yang mereka percayai ini. Kembali kepada tradisi Islam bukan hanya menjadi obat terbaik guna melawan gerakan modernisasi di banyak negeri Muslim, bahkan di tangan sejumlah generasi muda Muslim barat, kembali kepada Islam telah mengasilkan sesuatu yang melampaui modernisme dan puncak dari peradaban Eropa yang kita kenal selama ini.

Berbeda dengan kebingungan yang dihasilkan oleh para modernis, posisi dan sikap Shari’at Islam sudah jelas dan tidak menimbulkan pertentangan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
(Qur’an, al-Baqarah, 278-279)
Dari ayat ini jelas sudah bahwa Muslimin tidak hanya wajib meninggalkan riba, akan tetapi ia juga wajib memeranginya. ‘Bank Islam’ merupakan institusi riba, dan sebagaimana institusi riba lainnya, wajib ditolak dan diperangi. Selain dari kebohongan dibalik nama ‘Bank Islam’, kita dapat menjabarkan, paling tidak tiga alasan, mengapa praktek ini merupakan praktek ribawi.

A. Penciptaan dan Pemakaian Uang Kertas yang Merupakan Praktek Monopoli
Shari’at melarang pemaksaan penggunaan satu mata uang dalam perdagangan; secara jelas dinyatakan dalam Shari’at bahwa uang adalah sesuatu yang diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai nyata sebagai alat tukar. Jika kita menyatakan bahwa uang kertas yang memiliki sifat monopolistik, yang tidak memiliki nilai komoditas apapun dimana nilai yang dimilikinya merupakan hasil yang dipaksakan oleh hukum suatu negara, maka jelaslah sudah bahwa praktek uang kertas ini tidak memiliki hubungan apapun dengan Deen Islam. Melihat kepada kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak menggunakan sistem moneter uang kertas, merupakan suatu bukti bahwa kaum Muslim dewasa ini hidup tanpa adanya pemerintahan Islam yang otentik.

Tidak ada satu alasan strategis dan politis yang dapat menjustifikasi pemak saan penggunaan uang kertas sebagai bagian dari pemerintahan Islam, hal ini terjadi kerena pemaksaan tersebut didasari oleh penipuan terhadap orang-orang yang menginginkan kehadiran pemerintahan Islam yang sah; lebih jauh, adalah suatu kontradiksi jka sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana membiayai dirinya dengan cara merampok rakyatnya sendiri.

Penggunaan uang kertas oleh institusi manapun bertentangan dengan Islam. Dalam kasus bank, kita dapat menambahkan satu elemen yang bertentangan ini – salah satunya adalah kemampuan bank untuk menciptakan uang kertas secara bebas dengan memberikan kredit – tidak perduli apakah uang kertas ini digunakan untuk suatu usaha yang sah atau pinjaman riba. Menggunakan pinjaman sebagai metode penambahan modal secara artifisial dilarang oleh Shari’at.

“Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam” Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

“Tidak diperkenankan atas kamu untuk menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dimana kamu menyatakan hak atasnya dan memberikan kepada si pembeli” (‘Al-Risala’ of Ibn Abi Zaid al-Qayrawani, bab 34)

Imam Malik berkata: ‘Tidak diperkenankan atas seseorang untuk membeli/memindahkan hutang orang lain, dengan atau tanpa kehadiran orang tersebut, tanpa sepengetahuan orang yang dihutangi. Sesungguhnya ia telah membeli sesuatu yang tidak ada jaminan atasnya dan penuh keraguan, jika transaksi ini tidak dapat dipenuhi apa yang telah dibayarkan akan kehilangan nilainya. Transaksi ini meragukan dan tidak memiliki kebaikan’ (al Muwatta, Bab 31)

Konfirmasi dari sebuah hutang menjadikan hutang tersebut tidak boleh dialihkan; konfirmasi terjadi dibarengi dengan janji/jaminan bahwa hutang akan dan dapat dibayar. Dengan kata lain, sebuah ringatan akan dikeluarkan terhadap seseorang yang memiliki hutang yang tak dapat dibayar dan ingin memindahkan hutang ini ke pihak lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan.

Imam Malik menunjukkan perbedaan antara seseorang yang berhutang atas apa yang ia miliki dengan seseorang yang berhutang atas sesuatu yang ia tidak miliki, bentuk hutang yang disebut terakhir ini tidak dianjurkan karena dapat mengarah ke riba dan penipuan (al Muwatta, bab 31), seperti yang terjadi pada sistem perbankan. Shari’at melarang adanya komersialisasi dan penggandaan hutang. Maka, usaha perbankan seperti di atas tidak dapat diterima dalam Islam; Satu-satunya fungsi yang dapat dijalankan oleh instutisi seperti ini adalah untuk transfer uang tanpa adanya penambahan apapun terhadap nilai awal uang tersebut.

B. Pemaksaan Hak Kepemilikan
Alasan kedua tidak Islamnya ‘Bank Islam’ adalah sifat hak kepemilikannya yang bergantung kepada struktur undang-undang. Dalam Islam, sebuah perjanjian usaha/dagang harus dapat menjamin identitas dan hak kepemilikan yang bermuara pada kepercayaan dan rasa hormat terhadap hak ini. Dengan demikian ada dua bentuk perjanjian usaha/dagang bagi dua orang atau lebih:

Perjanjian pinjaman usaha (qirad), dimana pemilik modal memberikan kepercayaan atas barang/investasi yang ia miliki kepada seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya.

Kepemilikan bersama, dimana beberapa pemilik modal membuat suatu kesepakatan dalam menjalankan suatu usaha/perdagangan (dalam bentuk suatu perjanjian), dalam hal ini kepemilikan atas usaha didasari oleh kondisi yang adil di antara para pemilik. Struktur kepemilikan dari ‘Bank Islam’ tidak didasari oleh aturan dan syarat tegas dari Shari’at melainkan mengambil model dari korporasi Barat, dimana suatu usaha/perdagangan tidak dijalankan oleh pemiliknya, melainkan oleh suatu sistem pemaksaan yang dikenal sebagai majorities (mayoritas) .
Artinya, para pemilik modal yang menjalankan suatu perjanjian model Barat ini tidak memiliki suatu perlindungan atas usahanya karena mereka tidak melaksanakan qirad, sebagaimana semestinya, keadaan ini juga tidak mengizinkan seorang pemilik modal (kecuali jika ia seorang pemilik mayoritas ) untuk mengambil tindakan/keputusan bagi usahanya, walaupun ia memiliki usaha tersebut. Karena hal ini tidak tercantum dalam kontrak model Barat Jelaslah bahwa perjanjian usaha model ini bukanlah sebuah perjanjian usaha melainkan penyerahan dan pengalihan paksa hak kepemilikan sang pemilik modal yang dibungkus dengan canggih. Dengan kata lain, hanya orang (atau sekelompok orang) yang berstatus mayoritas-lah yang memiliki hak kepemilikan atas usaha tersebut. Atas dasar inilah, perjanjian usaha model barat tidak dapat dikatakan sebagai usaha bersama, ataupun bisa dianggap sebagai pinjaman usaha.

Pinjaman usaha (qirad) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya kejelasan investasi/usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk mendirikan suatu bentuk usaha tertentu:

Imam Malik berkata;
“Tidak diizinkan bagi seorang agen untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad merupakan hak miliknya untuk beberapa waktu, dimana uang tersebut tidak dapat ditarik darinya.”
Imam Malik melanjutkan;
“Tidak dibenarkan pula bagi pemilik modal untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad tidak perlu dikembalikan dalam jangka waktu tertentu karena qirad tidak memiliki jangka waktu tertentu”
(al-Muwatta, Imam Malik, Bab 32)
Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:

Pertama , ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap);

Kedua , artinya, jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik (atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki;

Ketiga , dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini (pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional);

Keempat , jika dalam suatu perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.

Secara singkat, struktur kemitraan pemilikan dalam ‘Bank Islam’ dimana para pemilik saham mayoritas dapat memutuskan sesuatu, tidak dapat diterima oleh Islam; karena hal ini merupakan pemaksaan terhadap pemilik saham minoritas, dimana mereka telah kehilangan hak kepemilikannya secara paksa di tangan dewan eksekutif dan administrator yang mewakili para pemegang saham mayoritas.

C. Pembayaran Bunga Bersifat Ribawi
Struktur dan metode yang dilakukan oleh ‘Bank Islam’ dalam setiap perjanjian usaha mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai yang berpengaruh kepada setiap transaksi individual yang dilakukan oleh bank. Akibatnya, setiap perjanjian yang dilakukan oleh ‘Bank Islam’ adalah riba.

Dalam usaha kita untuk menghindarkan diri dari sistem moneter ini, dapat kita lihat secara jelas bahwa setiap perjanjian usaha yang terjadi dalam sistem ini memiliki sifat ribawi karena alat tukar yang digunakan dalam pertukaran komoditas ini adalah uang kertas, yang nilainya ditentukan oleh tekanan, kekuatan dan monopoli negara , sebuah institusi yang memiliki sifat ribawi yang sedemikian parahnya.

Setiap pinjaman dari komoditas yang akan terpengaruh oleh devaluasi dan nilainya bertambah pada saat ia dikembalikan adalah riba. Sebuah pinjaman tidak dapat dikaitkan dengan suatu komoditas yang nilainya selalu berubah. Jika devaluasi yang tak dapat dihindari terjadi, maka suatu pembayaran kompensasi yang memiliki nilai sama terhadap devaluasi atas suatu barang dapat dilakukan (hal ini jangan disamakan dengan bunga).

Fakta ini menumbangkan validitas prinsip ‘bebas bunga’ yang dianut oleh ‘Bank Islam’, karena uang kertas tidak dapat dianggap sebagai uang sah yang memiliki nilai stabil. Setiap kali bank meminjam sejumlah uang dalam suatu periode waktu, pinjaman tersebut mengalami devaluasi dalam setiap periode waktu peminjaman. Hal ini sama dengan tipuan riba dalam kasus meminjamkan gandum dalam jangka waktu tertentu (selama waktu panen) dan mensyaratkan bahwa gandum tersebut harus dikembalikan pada saat gandum memperoleh harga yang lebih baik di pasar (beberapa bulan setelah panen).

Ini tidak berarti bahwa pengambilan bunga yang senilai dengan inflasi diizinkan dalam praktek peminjaman uang kertas, karena uang kertas tidak akan pernah bebas dari fluktuasi. Pembayaran deviden, kecuali merupakan pembagian dari hasil keuntungan sebuah usaha dan telah disetujui oleh semua pemilik, adalah pembayaran bunga bersifat ribawi. Shari’at Islam tidak memiliki sedikit keraguan pun terhadap hal ini.

Satu-satunya hal yang memperbolehkan penambahan atau pengurangan dari pengembalian suatu pinjaman adalah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh sebuah usaha yang terkait dengan pinjaman tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menggunakan atau merencanakan penggunaan hasil dari keuntungan yang belum dibagikan.

“Seorang pemilik modal tidak dapat menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan agennya; sebagaimana juga sang agen tidak dapat menyatakan bahwa ia memiliki bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan pemilik modal.”
(al Muwatta, Imam Malik, bab 32)
Dewasa ini yang sering terjadi adalah sang agen tidak membagikan hasil keuntungan, melainkan memberikan estimasi (perkiraan) keuntungan. Keuntungan adalah selisih dari nilai dasar (atau harga pasaran) dari suatu barang/usaha/investasi dengan harga jual yang ditawarkan. Oleh karenanya keuntungan bukanlah merupakan estimasi ‘objektif’ melainkan hasil yang nyata

Adalah suatu hal yang lumrah jika diantara para mitra usaha ada yang ingin melanjutkan perjanjian usaha dan menggunakan hasil keuntungan yang sudah didapatkan dengan membuat suatu ‘kesepakatan bersama’, dimana keuntungan yang didapat bisa dibagi seluruhnya atau pun sebagian, dan bagian yang tersisa ditambahkan menjadi bagian dari modal usaha. Tapi juga sebaliknya, jika diantara para mitra ini ada yang tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian usaha, atau jika ia tidak menyetujui suatu ‘perkiraan keuntungan yang objektif’ yang dilakukan oleh seseorang – atau bahkan oleh sekelompok pemodal ‘mayoritas’ – mengenai hasil keuntungan yang akan didapat, maka ia berhak, sebagaimana telah menjadi haknya sebagai salah seorang pemilik usaha, untuk tidak melanjutkan perjanjian usaha dan memastikan – dengan melihat hasil nyata dari usaha yang dilakukan- mengenai kebenaran/hasil dari sebuah ‘perkiraan keuntungan yang objektif

Hal ini bukanlah merupakan pelanggaran dari hak kepemilikan para mitra lainnya, karena perjanjian usaha yang pertama telah dipenuhi. Lagi pula, perjanjian usaha dapat dilanjutkan dengan cara membeli/membayar proses likuidasi dari seorang mitra yang tidak menginginkan kelanjutan usaha ini, atau jika ia tidak menerima “perkiraan keuntungan yang objektif” dari usaha lanjutan yang akan dikerjakan. Perhitungan dari hasil keuntungan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha secara logis adalah sama, baik usaha itu didirikan atas dasar pinjaman usaha (qirad) atau pun sebagai kepemilikan bersama/kemitraan. Secara umum qirad adalah suatu perjanjian usaha, dimana usaha tersebut memiliki jenis usaha yang jelas dan dijalankan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang yang jelas identitasnya, dan jelas pula hasil yang akan didapat oleh usaha tersebut. Qirad tidak dapat dijalankan jika tidak adanya kejelasan, baik mengenai jenis usaha, identitas dari pelaku usaha maupun hasil yang dicapai dari usaha tersebut.

Secara singkat, sistem perhitungan dan perkiraan deviden perusahaan modern yang dianut oleh ‘Bank Islam’, bukanlah merupakan hasil keuntungan yang nyata dari suatu usaha, melainkan hanyalah perkiraan – bisa lebih dan bisa kurang – yang sarat akan bunga ribawi. Selain dari fakta bahwa perkiraan yang dilakukan tidak selalu tepat, ada sebuah fakta lagi yang menunjukkan bahwa setiap perjanjian usaha yang dibuat oleh ‘Bank Islam’ tidak adil, karena setiap perjanjian yang berlaku antara perusahaan dan para pemilik modal menunjukkan bahwa pemilik modal dapat kehilangan haknya sebagai pemilik perusahaan jika mereka tidak setuju terhadap kebijakan yang dibuat, ini merupakan pengalihan hak kepemilikan secara paksa.

Riba telah menodai perdagangan/perniagaan, dengan mengubahnya menjadi sistem ribawi. Perdagangan yang adil tidak akan dapat dicapai selama penggunaan sistem moneter dan finansial ‘modern’ masih terus diterapkan. Semua usaha untuk menegakkan kembali pasar Islam, perdagangan dan perjanjian usaha Islam harus didasari oleh prinsip keadilan yang termaktub dalam Al-Qur’an (al Baqarah, ayat 282) dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Shari’at. Islam, yang didasari oleh Al-Qur’an dan tradisi fiqh yang kuat, telah menjadi sebuah benteng tak tergoyahkan dan sumber pengetahuan tertinggi bagi Muslimin, dan ia akan tetap menjadi seperti itu hingga akhir zaman. ‘Bank Islam’ merupakan Kuda Troya yang disusupkan oleh para musuh Islam ke dalam Dar al-Islam .
http://islamhariini.org/esoteric/esoAR02.htm

Mei 13, 2009

Fatwa Golput; Isyarat Gagalnya Demokrasi

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

pestademokrasiBeberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan fatwa baru MUI hasil ijtima ulama di Padang Panjang awal tahun 2009, yaitu 2 fatwa yang muncul ke permukaan, yaitu fatwa haramnya rokok (dengan beberapa catatan) dan fatwa haramnya golput (golongan putih) atau golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya ketika proses pemilihan umum. Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Di masyarakat dan kalangan politik pun muncul pro dan kontra ataskeputusan, ini. Nah, to the point, sampai saat ini saya juga belum mendapatkan detail dalil yang dipakai oleh MUI untuk menelurkan fatwa ini, tetapi kita akan sedikit membahas, seperti apa indikasi yang ditunjukkan oleh fatwa ini.

Pertama, kita harus memahami terlebih dahulu, bahwa pemilu itu sendiri ada 2 jenis, yaitu pemilu legislatif dan pemilu pemimpin. Pemilu legislatif dalam Islam adalah akad wakalah, atau akad perwakilan, yang mempunyai 4 rukun yaitu adanya: yang mewakilkan, wakilnya, perkara yang diwakilkan, dan ucapan (redaksi) perwakilan. Jika semua rukunnya dipenuhi maka akad perwakilannya sah, apabila salah satunya tidak dipenuhi, maka akadnya menjadi tidak sah (bathil).

Yang menjadi masalah, dalam memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif, akad perwakilan ini menjadi bathil, karena ada satu rukun yang bermasalah, yaitu rukun “perkara yang diwakilkan”. Ketika kita mewakilkan kepada wakil rakat, maka wakil rakyat itu nantinya akan melakukan tugasnya atas perwakilan dari kita, apa saja tugas wakil rakyat: (1)fungsi legislasi (membuat hukum), (2)fungsi anggaran, dan (3)fungsi mengoreksi penguasa. Dalam pandangan Islam,hak membuat hukum hanyalah milik Allah semata, sehingga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk melakukan fungsi itu

Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)

Singkatnya, ketika kita memilih wakil rakyat, sesungguhnya kita sedang memberikan perwakilan pada mereka untuk melakukan dosa yangsangat besar, yaitu membuat hukum bagi manusia, atau menjadi tandingan Allah sebagai satu-satunya yang layak untuk membuat hukum. Ini perkara yang sangat bathil

Dan siapa yang tidak berhukum dengan aturan yang telah diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang kafir (TQS al-Maaidah [5]: 44)

Adapun pemilihan pemimpin, maka ini adalah perkara yang wajib didalam Islam, dan Islam mengharuskan adanya pemimpin bagi jama’ah kaum muslim. Dan sangatlah tegas, di dalam Islam, pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang ta’at pada Allah dan Rasul-Nya serta memimpin dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) diantara kalian, dan bila kalian berselisih tentang segala sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hal seperti itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisaa [4]: 59)

dan pemimpin ini pun telah dibatasi oleh rasulullah baik jumlahnya maupun sistemnya, pemimpin yang dimaksud wajib untuk mengadakan dan mengangkatnya disini adalah khalifah yang satu untuk seluruh kaum muslim, sebagaimana yang dimaksud dalam hadits rasulullah saw.

Dulu Bani Israil diurus urusannya (tasusu) oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja dan yang pertama saja (satu khalifah suntuk seluruh kaum muslim), dan berikanlah kepada mereka hak mereka (ketaatan). Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus (HR. Bukhari)

Sehingga dapat kita fahami, dalam dalil-dalil diatas dan masih banyak lagi dalil yang lainnya,maka pemimpin yang dimaksud dalam Islam adalah pemimpin yang satu untuk seluruh muslim, menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam suatu bingkai sistem kepemimpinan yang dinamakan khilafah. Inilah yang wajib untuk diadakan dan diperjuangkan.

Fakta yang terjadi saat ini, pemimpin yang dipilih dalam sistem sekuler (sistem yang dipakai hampir di seluruh dunia, termasuk negeri kita), adalah pemimpin yang akan menerapkan hukum sekuler, yaitu thaghut pengganti hukum Allah. Fungsi pemimpin dalam sistem tidak ubahnya seperti masinis yang menjalankan keretanya, rel dan tujuannya takkan pernah berubah walau pemimpinnya soleh. Atau mudahnya, ketika kita memilih pemimpin untuk menerapkan sistem thaghut ini, maka sesungguhnya kita telah berkontribusi pada setiap penyelewengan syariah yang dilakukan oleh pemimpin.

Bila MUi lalu menyampaikan bahwa haram golput selama masih ada pemimpin yang amanah, pertanyaan kita, adakah pemimpin yang amanah yang mau memperjuangkan syari’at Islam?! jangankan memperjuangkan, adakah yang terbuka dengan jelas mengatakan keinginannya untuk mengambil amanah dari Allah untuk memperjuangkan syari’at Islam?! Padahal dengan jelas amanah yang dimaksud dalam al-Qur’an yaitu menjadi pengelola di bumi dengan apa yang Allah berikan yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia (TQS al-Ahzab [33]: 72)

Berdasarkan semua dalil diatas, jika pemimpin ini adalah pemimpin yang tidak menerapkan Islam (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan tidak menggunakan bingkai sistem khilafah untuk seluruh kaum muslim, maka bukan seperti ini pemimpin yang diwajibkan oleh Islam untuk mengangkatnya.

Kedua, fatwa golput ini setidaknya menunjukkan beberapa indikasi, yaitu :

a) tekanan yang besar kepada pihak MUI untuk merealisasikan fatwa golput ini, sehingga fatwa dikeluarkan tanpa melihat dasar hukum dan kondisi tempat berlakunya fatwa. Ilustrasinya begini, ada seseorang yang berada di diskotik dimana pemimpinnya adalah DJ, kemudian ketika terjadi protes kepada DJ lantas ada orang lain yang menyerukan “taat pada pemimpin adalah wajib!”. Sama seperti kondisi saat ini, hukum dan dalil Islam diterapkan pada kondisi dan dasar sekuler.

(b) indikasi bahwa demokrasi telah gagal mengatur dan mengelola ummat, ummat semakin menyadari, bahwa pemilu lima tahunan ini dan pemilu apapun bentuknya adalah sebuah siasat untuk memperdaya dan seolah-olah bertindak atas nama ummat, pemilu hanya digunakan untuk mendapatkan legitimasi dari ummat, padahal ummatlah yang paling dirugikan dengan semua keputusan yang diatasnamakan ummat. Demokrasi sesungguhnya hanyalah sebuah slogan persamaan, slogan yang seolah menaruh ummat pada posisi utama, dan ummat sudah menyadari bahwa demokrasi tidak lebih adalah propaganda yang hanya ada ketika kampanye saja.

(c) golput juga menunjukkan suatu pertanda keputusasaan elit politik yang tidak pernah melakukan proses edukasi kepada masyarakat, sehingga ini termasuk langkah panik mereka. yaitu menggunakan kekuasaan dan persuasi agama, yang lucunya agama itu selalu mereka kesampingkan ketika beraktivitas di parlemen. buruknya kinerja partai politik, parlemen dan pemerintah harusnya yang menjadi perhatian, bukan ummat Islam yang golput, karena golputnya ummat adalah karena korban buruknya kinerja partai, parlemen dan pemerintah

Maka sesungguhnya tidak ada tempat berharap bagi kaum muslim kecuali kepada sistem yang Allah turunkan yaitu sistem Islam yang berbasis pada ak-Qur’an dan as-Sunnah. Marilah tetap pada perjuangan semula, menegakkan kepemimpinan Islam yang menerapkan Islam, yang bangga kepada Islam dan mencintai ummat Islam sebagaimana ummat Islam mencintai mereka. Maka ini tidak akan didapat, kecuali dalam bingkai daulah khilafah rasyidah.

wallahu a’lam bi ash-shawab
http://biotis.co.id/felix/2009/01/29/fatwa-golput-isyarat-gagalnya-demokrasi/

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.

Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah “membentuk masyarakat madani”. Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi “masyarakat madani” sebenarnya merujuk kepada konsep civil society, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem thaghut yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan “membentuk masyarakat madani.”

Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya The Prince (abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.

Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara

Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik “tujuan menghalalkan cara”. Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :

1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam

Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (kaffah) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, “Era politik aliran sudah berakhir,” dan malah menegaskan,”Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami…”

Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.

2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir

Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.

Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan bayan (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,”berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009.” Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.

3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam

Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara’, misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,”Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya.” (Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, hal. 603).

Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan Valentine Day –hari raya kaum kafir– sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.

4. Berkoalisi dengan partai sekuler

Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).

Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak istidlal (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).

5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler

Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).

Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab Ad-Da’wah ila Al-Islam, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).

Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara

Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (al-ghayah laa tubarrir al-wasithah). (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah bi maa anzallah (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya bi-maa nataja min a’maal (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (fi’lul abdi). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar’i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.

Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (thariqah /manhaj) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, Aib Politik Islam, 2009:238).

Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.

Bahaya Menghalalkan Segala Cara

Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (dharar) bagi 3 (tiga) pihak :

Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (al-khathr al-mabda`i), yaitu ideologi partai, baik fikrah (pemikiran) maupun thariqah (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.

Kedua, bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.

Ketiga, bagi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (qiyadah). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. Wallahu a’lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abu Ridho, 2008, Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da’wah Islam, http://pkswatch.blogspot.com/

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin ‘Umar ibn Al-Khaththab)¸ Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).

Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah).

An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, Muqaddimah al-Dustur. (T.Tp. : Hizbut Tahrir).

Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/

Jurdi, Fajlurrahman, 2009, Aib Politik Islam :P erselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : antonyLib).

Okezone,Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula

PKS Online,Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=6757

Pikiran Rakyat,PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=57933

Rahmat, M. Imdadun, 2008, Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen, (Yogyakarta : LKiS).

http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Daftar Pustaka

1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.

2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.

3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.

5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.

6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.

7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.