A9uNgd'GreatSpirits Blog

Mei 13, 2009

Fatwa Golput; Isyarat Gagalnya Demokrasi

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

pestademokrasiBeberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan fatwa baru MUI hasil ijtima ulama di Padang Panjang awal tahun 2009, yaitu 2 fatwa yang muncul ke permukaan, yaitu fatwa haramnya rokok (dengan beberapa catatan) dan fatwa haramnya golput (golongan putih) atau golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya ketika proses pemilihan umum. Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Di masyarakat dan kalangan politik pun muncul pro dan kontra ataskeputusan, ini. Nah, to the point, sampai saat ini saya juga belum mendapatkan detail dalil yang dipakai oleh MUI untuk menelurkan fatwa ini, tetapi kita akan sedikit membahas, seperti apa indikasi yang ditunjukkan oleh fatwa ini.

Pertama, kita harus memahami terlebih dahulu, bahwa pemilu itu sendiri ada 2 jenis, yaitu pemilu legislatif dan pemilu pemimpin. Pemilu legislatif dalam Islam adalah akad wakalah, atau akad perwakilan, yang mempunyai 4 rukun yaitu adanya: yang mewakilkan, wakilnya, perkara yang diwakilkan, dan ucapan (redaksi) perwakilan. Jika semua rukunnya dipenuhi maka akad perwakilannya sah, apabila salah satunya tidak dipenuhi, maka akadnya menjadi tidak sah (bathil).

Yang menjadi masalah, dalam memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif, akad perwakilan ini menjadi bathil, karena ada satu rukun yang bermasalah, yaitu rukun “perkara yang diwakilkan”. Ketika kita mewakilkan kepada wakil rakat, maka wakil rakyat itu nantinya akan melakukan tugasnya atas perwakilan dari kita, apa saja tugas wakil rakyat: (1)fungsi legislasi (membuat hukum), (2)fungsi anggaran, dan (3)fungsi mengoreksi penguasa. Dalam pandangan Islam,hak membuat hukum hanyalah milik Allah semata, sehingga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk melakukan fungsi itu

Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)

Singkatnya, ketika kita memilih wakil rakyat, sesungguhnya kita sedang memberikan perwakilan pada mereka untuk melakukan dosa yangsangat besar, yaitu membuat hukum bagi manusia, atau menjadi tandingan Allah sebagai satu-satunya yang layak untuk membuat hukum. Ini perkara yang sangat bathil

Dan siapa yang tidak berhukum dengan aturan yang telah diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang kafir (TQS al-Maaidah [5]: 44)

Adapun pemilihan pemimpin, maka ini adalah perkara yang wajib didalam Islam, dan Islam mengharuskan adanya pemimpin bagi jama’ah kaum muslim. Dan sangatlah tegas, di dalam Islam, pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang ta’at pada Allah dan Rasul-Nya serta memimpin dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) diantara kalian, dan bila kalian berselisih tentang segala sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hal seperti itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisaa [4]: 59)

dan pemimpin ini pun telah dibatasi oleh rasulullah baik jumlahnya maupun sistemnya, pemimpin yang dimaksud wajib untuk mengadakan dan mengangkatnya disini adalah khalifah yang satu untuk seluruh kaum muslim, sebagaimana yang dimaksud dalam hadits rasulullah saw.

Dulu Bani Israil diurus urusannya (tasusu) oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja dan yang pertama saja (satu khalifah suntuk seluruh kaum muslim), dan berikanlah kepada mereka hak mereka (ketaatan). Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus (HR. Bukhari)

Sehingga dapat kita fahami, dalam dalil-dalil diatas dan masih banyak lagi dalil yang lainnya,maka pemimpin yang dimaksud dalam Islam adalah pemimpin yang satu untuk seluruh muslim, menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam suatu bingkai sistem kepemimpinan yang dinamakan khilafah. Inilah yang wajib untuk diadakan dan diperjuangkan.

Fakta yang terjadi saat ini, pemimpin yang dipilih dalam sistem sekuler (sistem yang dipakai hampir di seluruh dunia, termasuk negeri kita), adalah pemimpin yang akan menerapkan hukum sekuler, yaitu thaghut pengganti hukum Allah. Fungsi pemimpin dalam sistem tidak ubahnya seperti masinis yang menjalankan keretanya, rel dan tujuannya takkan pernah berubah walau pemimpinnya soleh. Atau mudahnya, ketika kita memilih pemimpin untuk menerapkan sistem thaghut ini, maka sesungguhnya kita telah berkontribusi pada setiap penyelewengan syariah yang dilakukan oleh pemimpin.

Bila MUi lalu menyampaikan bahwa haram golput selama masih ada pemimpin yang amanah, pertanyaan kita, adakah pemimpin yang amanah yang mau memperjuangkan syari’at Islam?! jangankan memperjuangkan, adakah yang terbuka dengan jelas mengatakan keinginannya untuk mengambil amanah dari Allah untuk memperjuangkan syari’at Islam?! Padahal dengan jelas amanah yang dimaksud dalam al-Qur’an yaitu menjadi pengelola di bumi dengan apa yang Allah berikan yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia (TQS al-Ahzab [33]: 72)

Berdasarkan semua dalil diatas, jika pemimpin ini adalah pemimpin yang tidak menerapkan Islam (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan tidak menggunakan bingkai sistem khilafah untuk seluruh kaum muslim, maka bukan seperti ini pemimpin yang diwajibkan oleh Islam untuk mengangkatnya.

Kedua, fatwa golput ini setidaknya menunjukkan beberapa indikasi, yaitu :

a) tekanan yang besar kepada pihak MUI untuk merealisasikan fatwa golput ini, sehingga fatwa dikeluarkan tanpa melihat dasar hukum dan kondisi tempat berlakunya fatwa. Ilustrasinya begini, ada seseorang yang berada di diskotik dimana pemimpinnya adalah DJ, kemudian ketika terjadi protes kepada DJ lantas ada orang lain yang menyerukan “taat pada pemimpin adalah wajib!”. Sama seperti kondisi saat ini, hukum dan dalil Islam diterapkan pada kondisi dan dasar sekuler.

(b) indikasi bahwa demokrasi telah gagal mengatur dan mengelola ummat, ummat semakin menyadari, bahwa pemilu lima tahunan ini dan pemilu apapun bentuknya adalah sebuah siasat untuk memperdaya dan seolah-olah bertindak atas nama ummat, pemilu hanya digunakan untuk mendapatkan legitimasi dari ummat, padahal ummatlah yang paling dirugikan dengan semua keputusan yang diatasnamakan ummat. Demokrasi sesungguhnya hanyalah sebuah slogan persamaan, slogan yang seolah menaruh ummat pada posisi utama, dan ummat sudah menyadari bahwa demokrasi tidak lebih adalah propaganda yang hanya ada ketika kampanye saja.

(c) golput juga menunjukkan suatu pertanda keputusasaan elit politik yang tidak pernah melakukan proses edukasi kepada masyarakat, sehingga ini termasuk langkah panik mereka. yaitu menggunakan kekuasaan dan persuasi agama, yang lucunya agama itu selalu mereka kesampingkan ketika beraktivitas di parlemen. buruknya kinerja partai politik, parlemen dan pemerintah harusnya yang menjadi perhatian, bukan ummat Islam yang golput, karena golputnya ummat adalah karena korban buruknya kinerja partai, parlemen dan pemerintah

Maka sesungguhnya tidak ada tempat berharap bagi kaum muslim kecuali kepada sistem yang Allah turunkan yaitu sistem Islam yang berbasis pada ak-Qur’an dan as-Sunnah. Marilah tetap pada perjuangan semula, menegakkan kepemimpinan Islam yang menerapkan Islam, yang bangga kepada Islam dan mencintai ummat Islam sebagaimana ummat Islam mencintai mereka. Maka ini tidak akan didapat, kecuali dalam bingkai daulah khilafah rasyidah.

wallahu a’lam bi ash-shawab

http://biotis.co.id/felix/2009/01/29/fatwa-golput-isyarat-gagalnya-demokrasi/

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.

Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah “membentuk masyarakat madani”. Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi “masyarakat madani” sebenarnya merujuk kepada konsep civil society, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem thaghut yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan “membentuk masyarakat madani.”

Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya The Prince (abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.

Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara

Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik “tujuan menghalalkan cara”. Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :

1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam

Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (kaffah) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, “Era politik aliran sudah berakhir,” dan malah menegaskan,”Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami…”

Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.

2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir

Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.

Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan bayan (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,”berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009.” Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.

3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam

Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara’, misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,”Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya.” (Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab, hal. 603).

Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan Valentine Day –hari raya kaum kafir– sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.

4. Berkoalisi dengan partai sekuler

Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).

Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak istidlal (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).

5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler

Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).

Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab Ad-Da’wah ila Al-Islam, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).

Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara

Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni the end justifies the means (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (al-ghayah laa tubarrir al-wasithah). (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah bi maa anzallah (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya bi-maa nataja min a’maal (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (fi’lul abdi). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar’i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (Muqaddimah ad-Dustur, 1963, hal. 405).

Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.

Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (thariqah /manhaj) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, Aib Politik Islam, 2009:238).

Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.

Bahaya Menghalalkan Segala Cara

Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (dharar) bagi 3 (tiga) pihak :

Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (al-khathr al-mabda`i), yaitu ideologi partai, baik fikrah (pemikiran) maupun thariqah (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.

Kedua, bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.

Ketiga, bagi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (qiyadah). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. Wallahu a’lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abu Ridho, 2008, Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da’wah Islam, http://pkswatch.blogspot.com/

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin ‘Umar ibn Al-Khaththab)¸ Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).

Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah).

An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, Muqaddimah al-Dustur. (T.Tp. : Hizbut Tahrir).

Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/

Jurdi, Fajlurrahman, 2009, Aib Politik Islam :P erselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : antonyLib).

Okezone,Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula

PKS Online,Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=6757

Pikiran Rakyat,PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=57933

Rahmat, M. Imdadun, 2008, Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen, (Yogyakarta : LKiS).

http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Daftar Pustaka

1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.

2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.

3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.

5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.

6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.

7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.

HAI OBAMA, AMERIKA YANG SEKARAT TAK AKAN SEMBUH DENGAN RETORIKAMU !

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

HAI OBAMA, AMERIKA YANG SEKARAT TAK AKAN SEMBUH DENGAN RETORIKAMU !

Oleh Hidayatullah Muttaqin

Sejak pencalonan dirinya sebagai kandidat calon presiden Amerika, Obama dikenal sebagai seorang politisi muda yang gemar dan pandai beretorika. Kepandaiannya itulah yang membawa Obama terpilih sebagai presiden AS yang ke-44. Slogan terkenalnya; “Yes, we can change.” Namun mengurus Amerika bukanlah perkara mudah apalagi di tengah kebangkrutan dan rasa takut yang tengah melanda rakyat Amerika. Tahun 2008 2,6 juta warga AS di-PHK akibat semakin memburuknya ekonomi. Lebih parah lagi hampir setiap bulan perusahaan dan industri AS mem-PHK 500 ribu pekerja.

Menurut Departemen Pertanian Amerika, pada tahun 2007 terdapat 36 juta warga Amerika dengan penghasilan yang tidak cukup untuk dapat membeli kebutuhan pangannya. Sementara itu berdasarkan data statistik orang miskin AS tahun 2007 mencapai 37,3 juta atau 12,5% dari populasi AS.

Dalam laporan The State of America’s Children 2008, jumlah anak-anak yang hidup dalam kemiskinan juga bertambah hampir setengah juta pada tahun lalu menjadi 13,3 juta anak-anak. Artinya 18% anak-anak Amerika terkatagori miskin. Dari jumlah tersebut 5,8 juta di antaranya atau 7, 8% populasi anak-anak masuk ke dalam kriteria kemiskinan ekstrim.

Tentu tantangan Obama untuk mengeluarkan Amerika dari krisis mulai tahun ini jauh lebih berat dibanding tahun 2007. Inilah masalah sebenarnya yang dihadapi oleh Obama di mana permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan retorika yang menghanyutkan. Dan tidak bisa juga rakyat AS dibawa dalam mimpi terus-menerus sementara mereka kehilangan mata pencaharian, terlilit hutang, kehilangan rumah, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam penampilan perdananya di hadapan kongres (24/2), Obama kembali beretorika bahwa ia memisahkan antara ketakutan dan harapan. Obama mendeklarasikan “hari perhitungan” telah tiba untuk bangsa yang sabar. Kepemimpinanya adalah untuk membawa Amerika keluar dari resesi terburuk sejak Perang Dunia II.

Pidato memukau Obama ini merupakan upaya untuk membangun optimisme rakyat di tengah kegelapan ekonomi. Obama mengatakan, “meskipun ekonomi kita melemah dan kepercayaan kita tergetar; walaupun kita hidup melalui kesulitan dan ketidakpastian; malam ini saya ingin setiap orang Amerika mengetahui hal ini; kita akan membangun kembali, kita akan mengejar kembali, dan Amerika Serikat akan muncul lebih kuat dari sebelumnya.”

Saya tidak memandang bahwa langkah Obama hanya beretorika saja, tentu ia memiliki konsep bersama kabinetnya untuk mengatasi krisis ekonomi Amerika. Hanya saja konsep tersebut sudah basi, tidak menyentuh akar masalah sehingga tidak akan mampu membawa Amerika keluar dari krisis.

Cara mengatasi krisis dengan paket stimulus senilai US$ 787 miliar hanya menambah beban rakyat. Semakin besar paket stimulus dikeluarkan semakin bertambah beban rakyat, sebab paket stimulus tersebut dibiayai oleh hutang publik. Pada 1 Januari 2008 hutang publik AS mencapai US$ 9,210 trilyun dan pada akhir tahun 2008 jumlahnya meningkat menjadi US$ 10,669 trilyun atau sekitar 76,01% PDB. Kini (24/2/2009) hutang publik AS membangkak lagi menjadi US$ 10,843 trilyun.

Sementara efektivitas stimulus ekonomi dipertanyakan di dalam menahan kejatuhan ekonomi AS. Dengan biaya yang sangat besar, justru satu minggu setelah paket stimulus dikeluarkan bursa saham Amerika di Wall Street mengalami kejatuhan ke tingkat paling rendah selama 12 tahun terakhir.

Dalam tahun fiskal 2009, defisit APBN saat ini sudah mencapai US$ 569. Sementara itu berbagai prediksi menyebutkan defisit tahun fiskal 2009 bisa mencapai US$ 1-2 trilyun. RGE Monitor memperkirakan defisit dapat mencapai US$ 1,6-1,8 trilyun, Merrill Lynch 1,45 trilyun, JP Morgan 1,5 trilyun, Goldman Sachs US$ 1,4 trilyun, Morgan Stanley US$ 2 trilyun, dan CBO memprediksi defisit mencapai US$ 1,2 trilyun. Pada tahun fiskal 2008 defisit APBN Amerika mencapai US$ 454,8 miliar atau setara dengan 3,2% PDB.

Menurut RGE Monitor besarnya defisit APBN tahun ini memunculkan resiko yang sangat besar. Antara lain penurunan pendapatan, penurunan penerimaan dari pajak termasuk pajak yang selama ini diperoleh dari warga AS yang baru-baru saja di-PHK. Dalam periode Oktober 2008 – Januari 2009, perolehan pajak penghasilan perusahaan anjlok 44,3%.

Gambaran suram ekonomi AS merupakan sebuah kenyataan yang setiap hari menghantui pemerintah dan rakyat Amerika. Boleh dikatakan tidak ada senjata yang dapat digunakan oleh negara kapitalis ini untuk menghentikan krisis apalagi dengan presiden yang suka beretoika di hadapan rakyatnya.

Obama, tidak cukup bagi anda beretorika untuk mengatasi kebangkrutan Amerika. Negara anda bangkrut karena Kapitalisme. Dan sadarilah, negara anda pasti bangkrut! [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ketua Lajnah Siyasiyah DPD I HTI Kalimantan Selatan. Blog www.jurnal-ekonomi.org/muttaqin/

REFERENSI

Adrianne Appel, Inter Press Service News Agency (29/1/2009), ECONOMY-US: Poverty Safety Nets Fraying Nationwide,

Badan Analisis Ekonomi U.S. (30/1/2009), Gross Domestic Product: Fourt Quarter 2008

Children’s Defense Fund (November 2008), Children in the United States

RGE Monitor (23/2/2009), U.S. Fiscal Deficit to Excees a Trillion in 2009-10: Can Obama’s Budget Plan Close the Gap by 2013?

The Wall Street Journal (25/2/2009), Obama Seeks to Snap Gloom.

Treasury Direct, the Debt to the Penny and Who Holds It

KEYNES EKONOM GAY

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

KEYNES EKONOM GAY

Oleh : Hidayatullah Muttaqin

Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya John Maynard Keynes. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.

Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah Big Government telah kembali.

Majalah Newsweek edisi 21 Februari 2009 dalam artikel yang berjudul Who’s This Fella Keynes, Anyway?, mengungkapkan orang yang telah mati 62 tahun yang lalu ini seperti hidup lagi menjadi anggota tim ekonomi Presiden Barack Obama. Satu sisi yang diungkapkan oleh Newsweek di samping pandangan-pandangan ekonominya, bahwa Keynes adalah seorang GAY. Seorang laki-laki yang menyukai laki-laki lain sebagai pasangannya.

Perilaku GAY Keynes ini mulai ia lakoni sejak muda dan baru terhenti setelah pada tahun 1925 menikahi seorang wanita penari balet asal Rusia. Pernikahannya ia lakukan dalam umur 42 tahun.

Langkah Presiden Obama mengadopsi model kebijakan ala Keynes ini dipertanyakan dalam blog Gawker. Sebab, bagaimana mungkin urusan pemecahan permasalahan ekonomi yang sangat berat ini diserahkan pada seseorang yang memiliki perangai jahat dalam urusan hubungan sesama jenis. Keynes menyimpan hubungan rahasia gay-nya dalam sebuah buku diari. Keynes memang penuh misteri, ia merekord aktivitasnya dalam simbol-simbol huruf yang susah dimengerti oleh orang awam.

Bagi kita seorang muslim dan sarjana yang berakhlak, perilaku Keynes ini sangat “busuk” dan “memuakkan”. Adalah secara nalar kita tidak bisa menerima pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi sistem dan kebijakan ekonomi suatu negara dari seseorang yang tidak beradab dan menyimpang dari agama. Begitu pula, di samping dilahirkan dari pemikiran orang yang rusak, penolakan kita juga berdasar pada kenyataan pemikiran-pemikiran ekonomi Keynes ditempuh dengan asas dan metode sekuler. Ini sangat bertentangan dengan Islam.

Sesungguhnya Islam memberikan solusi yang tepat atas permasalahan ekonomi dan permasalahan kehidupan. Karena itu sudah sewajibnya kita berkiblat pada agama sendiri dalam memandang persoalan-persoalan individu dan publik.

Sangat tidak benar jika hingga kini masih ada dosen atau siapa pun yang menyingkirkan agama ketika berbicara ekonomi. Tetapi justru membuka lebar-lebar terhadap pandangan-pandangan ekonomi dari Barat yang realitanya justru menunjukkan kerusakan demi kerusakan dan dilahirkan dari orang-orang yang tidak beradab.

Ingatlah pesan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:

“Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka dia tidak diterima”. (HR Muslim).

“Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak”. (HR Bukhari)

Dalam al-Qur’an suarah an-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan apabila kita memiliki pandangan tentang sesuatu dan juga terdapat perbedaan pandangan, maka kita diperintahkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jadi, sudah waktunya kita untuk meninggalkan semua bentuk pemikiran dan sistem yang tidak berasal dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, termasuk pemikiran-pemikirannya Keynes. [ ]

Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2009/03/31/keynes-ekonom-gay/

HEGEMONI KAPITALISME DUNIA

Filed under: Uncategorized — prio agung wicaksono @ 21:36

HEGEMONI KAPITALISME DUNIA

Oleh: H. Ir. Dwi Condro Triono, M.Ag*

1. PENDAHULUAN

Era sekarang ini dapat dikatakan sebagai era kapitalisme. Tidak ada satupun sudut muka bumi ini yang terbebas dari pengaruh kapitalisme. Mulai dari pengaturan negara, pengaturan ekonomi, pengaturan sosial, pengaturan hukum, pengaturan pendidikan, sampai kepada seonggok mainan yang ada dalam genggaman anak kecil, di sebuah sudut rumah yang mungil, yang berada di desa yang terpencil, di sebuah negara yang terkucil, semuanya tidak luput dari kapitalisme. Barangkali itulah kalimat sederhana untuk mewakili judul tulisan ini, hegemoni kapitalisme! Sangat dahsyat memang.

Menyebut kata kapitalisme memang terlalu mudah. Namun demikian, melemparkan seabreg warna-warni yang menghiasi permukaan bumi ini kepada kapitalisme, tentu bukan persoalan yang mudah. Apalagi kemudian melemparkan segenap persoalan ummat manusia yang sudah bergunung-gunung kepada “tong sampah” kapitalisme, tentu lebih berat lagi. Jika tidak tepat, salah-salah akan dituduh melemparkan suatu fitnah yang keji kepada “makhluq” kapitalisme tersebut.

Namun demikian, terlepas sulit ataupun mudahnya urusan “tuduh-menuduh” tersebut, jalan pintas yang paling mudah tentu saja harus dikembalikan terlebih dahulu kepada “sosok” kapitalisme itu sendiri. Jenis “binatang” apakah kapitalisme itu? Jika semuanya sudah jelas barulah kita menapak kepada masalah tuduh-menuduh seperti di atas. Satu pertanyaan besar yang ingin dijawab dalam tulisan ini, benarkah telah terjadi hegemoni kapitalisme terhadap kehidupan ummat manusia di dunia ini? Kalau memang benar, bagaimana jalan ceritanya, sehingga kapitalisme bisa melangsungkan proses hegemoninya?

Tulisan ini akan dibagi ke dalam 5 sub bab. Sub bab yang pertama adalah pendahuluan, isinya sebagaimana telah kita baca dan telah kita lewati bersama. Sub bab kedua akan membahas secara agak mendalam tentang apa yang disebut dengan kapitalisme itu. Dalam sub bab ini diharapkan pembaca sudah tidak mengalami bias lagi ketika kata kapitalisme disebut.

Sub bab yang ketiga akan membahas bagaimana proses hegemoni kapitalisme dunia dapat berlangsung. Termasuk juga bagaimana hegemoni kapitalisme yang telah merasuk ke Indonesia. Sub bab yang keempat akan membahas secara khusus bagaimana proses hegemoni kapitalisme dalam bidang ekonomi. Dalam sub bab ini akan dibahas, mengapa ekonomi kapitalisme yang sejak awal kelahirannya telah memberikan janji-janji indah yang berkaitan dengan perekonomian yang adil dan akan membawa kepada kesejahteraan bagi segenap manusia di muka bumi ini, tiba-tiba berubah menjadi penjajah raksasa yang siap melahap siapapun mangsa yang ada dihadapannya. Sub bab terakhir yaitu kelima adalah penutup. Dalam penutup ini akan diberikan kesimpulan dari keseluruhan tulisan. Selamat membaca!

2. KAPITALISME

Kapitalisme dalam perbincangan umum senantiasa hanya dikaitkan dengan salah satu dari faham atau mazhab ekonomi. Banyak yang kurang memahami, keberadaan kapitalisme sesungguhnya lebih luas dan lebih dalam dari sekedar aliran ekonomi tertentu tersebut. Memahami kerangka utuh dari faham kapitalisme memang tidaklah mudah, sebab faham ini tidak lahir dari sumber pemikiran yang satu. Atau lebih tegasnya, faham tidak lahir dari satu tokoh sentral tertentu, sebagaimana yang ada dalam faham sosialisme/komunisme, yang dengan mudah dapat langsung diidentikkan dengan pemikiran-pemikiran Karl Marx.

Perjalan sejarah kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari bumi Eropa, tempat lahir dan berkembangnya kapitalisme. Tahun 1648 (tahun tercapainya perjanjian Westphalia) dipandang sebagai tahun lahirnya sistem negara modern. Perjanjian itu mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (antara Katholik dan Protestan di Eropa) dan menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja (yang merupakan wakil Tuhan), dengan anggapan bahwa negara itu sendiri yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya, sementara Tuhan (agama) diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja saja (hubungan manusia dengan Tuhannya).

Selanjutnya terdapat tiga perkembangan penting yang mempengaruhi perubahan situasi di Eropa, yaitu: revolusi industri (1760 – 1860), revolusi Perancis (1775 – 1799) dan tingkat melek huruf (literasi) (abad ke-19). Ketiga peristiwa tersebut telah mendorong munculnya keterlibatan rakyat (di luar raja dan kaum bangsawan) di dalam politik (pengaturan urusan rakyat) (Robert & Lovecy, 1984).

Revolusi industri telah memunculkan kelas menengah yang mempunyai kekuatan ekonomi, sehingga dengan kekuatannya tersebut mereka menuntut derajat kekuatan politik yang berimbang. Revolusi Perancis telah mendorong tuntutan akan nasionalisme (ide bahwa rakyat bisa memerintah dirinya sendiri, bukan diperintah oleh yang lain), libelarisme (ide bahwa otoritas politik harus disahkan lebih dahulu secara konsensus dan tidak secara turun temurun, serta dibatasi oleh hukum dan konstitusi) dan equalitas (ide bahwa partisipasi politik tidak hanya di tingkat elit aristokrat saja, tetapi terbuka untuk semua penduduk). Sedangkan meningkatnya derajat melek huruf di kalangan rakyat telah menyebabkan mereka dapat membaca peristiwa-peristiwa dan pemikiran-pemikiran yang berkembang di Eropa dan sekaligus mempengaruhi mereka.

Kemajuan sosial (social progress), yang berupa sejumlah perbaikan kondisi ekonomi, intelektualitas, sosial budaya dan politik yang terjadi di Eropa Barat antara abad ke-18 sampai abad ke-19, dapat dilihat sebagai penyebab berkembangnya demokrasi, di mana demokrasi membatasi kesewenangan dan mendorong manusia menjadi lebih sempurna dan adil dalam mengatur kehidupannya (Palma, 1990) . Dari sini kita bisa menyebut bahwa pada abad ke-19 telah terjadi transisi politik di Eropa Barat dari bentuk otokrasi dinasti tradisional menjadi demokrasi liberal modern.

Ide pemisahan agama dari negara tersebut dianggap sebagi jalan kompromi antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka (yang mengatasnamakan agama) dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Dengan demikian ide sekularisme ini sama sekali tidak mengingkari adanya agama, akan tetapi juga tidak menjadikannya berperan dalam kehidupan. Yang mereka lakukan tidak lain adalah, memisahkan agama dari kehidupan bernegara (An-Nabhani, 1953a).

Atas landasan pandangan hidup seperti di atas, mereka berpendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak untuk membuat peraturan hidupnya. Mereka juga mengharuskan pula untuk mempertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan beragama, kebebasan berpendapat (berbicara), kebebasan individu (pribadi) dan kebebasan kepemilikan (hak milik). Dari kebebasan hak kepemilikan itulah dihasilkan sistem ekonomi kapitalisme, yang merupakan hal yang paling menonjol pada ideologi ini. Oleh karena itu ideologi ini dinamakan kapitalisme, sebuah nama yang diambil dari aspek yang paling menonjol dalam ideologi ini (An-Nabhani, 1953a).

Oleh karena itu, kapitalisme saat ini sudah tidak bisa disebut sebagai hanya sebuah “isme” biasa atau sebuah pemikiran filsafat belaka, bahkan tidak bisa juga hanya dikatakan sebagai sebuah teori ekonomi. Akan tetapi kapitalisme telah menjadi sebuah ideologi dunia yang mencengkeram dan mengatur semua sendi-sendi kehidupan manusia secara menyeluruh dan sistemik (Thurow, 1996).

Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama. Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia (Altwajri,1997).

Demikianlah, dalam ideologi kapitalisme, sistem ini dibangun dari sebuah pandangan dasar sekularisme, yang maknanya adalah: pemisahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dari agama (An-Nabhani, 1953a). Paham ini intinya memandang bahwa manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh dan dengan urusan agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja. Manusia diharuskan untuk selalu mempertahankan kebebasannya, yang terdiri dari:

(1) Kebebasan beragama (hurriyatul-‘aqidah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham pluralisme dalam bidang agama.

(2) Kebebasan berpendapat (hurriyatur-ra’yi). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham demokrasi dalam bidang politik.

(3) Kebebasan pribadi (hurriyatusy-syakhsiyah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham individualisme dan hedonisme dalam bidang sosial.

(4) Kebebasan hak milik (hurriyatul-milkiyah). Dari pandangan ini selanjutnya melahirkan faham kapitalisme dalam bidang ekonomi.

Empat pilar faham di atas merupakan “soko guru” dari ajaran ideologi kapitalisme. Empat pilar ini sekaligus dapat digunakan untuk memberikan penilaian, apakah suatu negara sudah masuk dalam “perangkap” kapitalisme sepenuhnya, sebagian, separo, atau belum sama sekali. Dari empat pilar ini pula, peradaban manusia maupun ilmu pengetahuan dapat berkembang secara terus-menerus dan bahkan telah melahirkan cabang-cabang ilmu pengetahuan yang banyak sekali ragamnya (Altwajri,1997).

3. HEGEMONI KAPITALISME

Jika kita telah memahami bahwa kapitalisme merupakan sebuah ideologi yang lengkap dan utuh, yang dapat mengangkangi segenap aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, maka dari sudut inilah kita mampu memotret wajah masyarakat dunia maupun di bumi Indonesia.

Kemenangan besar yang telah diraih oleh barat untuk menancapkan hegemoninya di seluruh penjuru dunia berawal dari kesuksesan Eropa dalam melancarkan revolusinya. Keberhasilan Revolusi Perancis merupakan tonggak Barat untuk menyebarkan “virus revolusioner”nya ke seluruh penjuru dunia. Kesuksesan meruntuhkan sistem theokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem demokrasi telah menyebarkan “darah segar” bagi para pejuang kemerdekaan untuk membebaskan negerinya dari belenggu penjajahan.

Hasrat para pejuang kemerdekaan seakan mendapat suntikan inspirasi yang besar, bahwa kemenangan, kebebasan, kemerdekaan, kejayaan dan kemuliaan hanya akan didapatkan jika mereka mampu melepaskan pemikirannya dari belenggu agama. Sebab, agama telah dianggap sebagai biang dari segala malapetaka yang telah menjerat mereka. Agama hanya identik dengan kejumudan, kemandegan, kepicikan, kekolotan dan fanatisme. Doktrin agama adalah doktrin yang membelenggu manusia, doktrin yang menjijikkan, yang harus segera dibuang dari pemikiran manusia. Kalaupun masih ada yang harus disisakan, tempatnya hanya di wilayah gereja atau masjid (An-Nabhani, 1953a). Agama hanya difungsikan sekedar untuk mengingatkan akan pentingnya untuk berbuat baik dan pentingnya untuk menyembah Tuhannya dalam rangka mengurangi tekanan psikologis, akibat stress yang mungkin dideritanya.

Terjadinya pergeseran orientasi perjuangan inilah yang membuat para penjajah Barat bersedia “merelakan” tanah jajahannya dilepaskan satu per satu. Dengan satu jaminan tentu saja, bahwa kemerdekaan hanya akan diberikan jika dasar negara yang akan mereka bangun benar-benar menganut faham sekularisme, yaitu mengharamkan adanya campur tangan agama dalam mengatur seluruh urusan negaranya. Agama hanya boleh mengatur urusan individu-individu saja dan merupakan masalah yang paling privasi dalam kehidupannya.

Dari titik inilah sejarah telah membuktikan, bahwa Barat telah sukses menancapkan hegemoninya, walaupun secara politik mereka sudah tidak lagi bercokol di tanah jajahannya. Sebab, apabila seluruh bangsa-bangsa yang telah dimerdekakan mau menerapkan prinsip sekularisme dalam membangun negaranya, maka seluruh faham-faham yang terpancar dari sekularisme akan langsung menyebar dengan leluasa untuk menjadi pengatur masyarakat dan negaranya. Mulai dari penerapan politik demokrasi, ekonomi kapitalisme, liberalisme individu (HAM) sampai kepada faham pluralisme dalam beragama.

Saat ini wajah dunia, termasuk wajah Indonesia hampir tidak ada yang luput dari cengkeraman ideologi ini. Terlebih lagi setelah ideologi pesaingnya telah runtuh dari dunia “persilatan” ini, yaitu ideologi sosialisme/komunisme. Awal abad 21 ini dapat dikatakan eranya kapitalisme dunia. Duka dan derita akibat kejamnya hegemoni kapitalisme dunia telah dirasakan oleh umat manusia di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Yang menjadi pertanyaan tentu saja adalah, mengapa ideologi kapitalisme yang secara konseptual nampak indah dan sangat inspiratif bagi penganutnya, tiba-tiba telah berubah wujud menjadi ideologi yang sangat kejam dan sangat dzolim? Marilah kita ikuti jawabannya pada sub bab berikut ini.

4. HEGEMONI KAPITALISME DI BIDANG EKONOMI

Sebagaimana telah disinggung di atas, pilar utama dari ideologi kapitalisme adalah ekonomi kapitalisme, sehingga dari pilar inilah nama ideologi ini diambil. Selanjutnya, jika kita hendak menyebut induk dari semua ajaran ekonomi kapialisme, maka semua pakar ekonomi dunia tentu akan sepakat dengan satu nama, yaitu Adam Smith! Oleh karena itu, jika kita mau membuka kembali lembaran-lembaran buku yang pernah ditulis oleh Adam Smith yang berjudul The Wealth of Nations yang terbit tahun 1776, maka kita tentu akan sejenak terpesona sekaligus manggut-manggut dengan ide cemerlangnya Adam Smith tersebut.

Tulisan Adam Smith dapat dikatakan sebagai ide segar, ide besar, sekaligus ide yang mampu menggebrak segenap aliran pemikiran ekonomi yang berkembang pada saat itu. Walaupun jika diukur dari bobot idenya sebenarnya sangatlah sederhana dan tidak terlalu kompleks, namun pemikiran Adam Smith dapat menjadi pencerah bagi perkembangan pemikiran ekonomi pada waktu itu. Sebab, pemikiran Adam Smith berani menabrak sekaligus dapat berfungsi sebagai ide alternatif terhadap aliran ekonomi merkantilisme yang banyak dianut dan diterapkan pada waktu itu (Deliarnov, 1997).

Dengan kekuatan logika-logika sederhananya, Smith mampu meyakinkan dunia, bahwa tidak akan lama lagi tatanan ekonomi yang berkeadilan, yang akan menyejahterakan seluruh lapisan manusia akan segera terwujud. Si “tangan ajaib” (the invisible hands) akan mengatur semuanya. Dengan “tangan sakti” itu pula, ekonomi dijamin akan dapat tumbuh dengan sangat mengesankan. Yang penting menurut Smith, negara nggak usah repot. Negara tidak perlu ikut campur tangan dalam urusan ekonomi. Mekanisme pasar bebas akan dapat menyelesaikan semuanya (Deliarnov, 1997). Apakah ramuan Smith ini benar-benar mujarab?

Sejarah telah mencatat, apa yang diomongkan Smith memang bukan pepesan kosong. Ekonomi negara-negara Barat selama periode 150-an tahun telah mencatat pertumbuhan ekonomi dengan sangat pesat. Pertumbuhan ekonomi yang pesat tersebut juga diiringi dengan tingkat harga-harga yang bergerak relatif stabil (Boediono, 1999). Sebuah prestasi yang sangat menyilaukan.

Nah, tibalah saatnya pada pertanyaan utama kita, bagaimana jalan ceritanya sebuah sistem ekonomi yang dulunya berwajah manis ini, tiba-tiba bisa berubah menjadi “penjajah ekonomi” kelas wahid di atas muka bumi ini? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, kita harus mau merunut kembali perjalanan kesuksesan ekonomi, sebagaimana telah disinggung di atas.

Sebagaimana telah dipaparkan di atas, ketika faham ekonomi liberalisme (kapitalisme) mulai menancapkan kukunya di Eropa, ekonomi negara-negara di kawasan itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dalam jangka waktu kurang lebih dua abad, Eropa telah menjadi kekuatan baru ekonomi dunia. Hal itu ditandai dengan mulai bermunculannya raksasa-raksasa industri yang mampu memproduksi segala kebutuhan barang dan jasa manusia dengan tingkat output per satuan waktu yang sangat tinggi (Deliarnov, 1997).

Kemunculan industri-industri besar di Eropa inilah, awal cerita dimulai. Menurut hukum ekonomi, kemunculan industri-industri besar akan memberikan dampak simultan yang sangat panjang dan luas. Efek domino yang ditimbulkan akan memaksa berbagai faktor yang lain harus terseret di dalamnya, sebagai sebuah konsekuensi logis. Dampak simultan tersebut di antaranya adalah (Triono, 2006):

(1) Kebutuhan bahan baku yang besar

Dalam dunia industri, kebutuhan akan sumber-sumber bahan baku tidak pernah mengenal kata berhenti. Padahal kenyataannya, Eropa bukanlah negeri-negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara itu, pabrik-pabrik mereka tetap harus berputar dan gaji-gaji beuruh tetap harus dibayarkan. Di sisi lain, ajaran ekonomi kapitalisme telah memberi petunjuk, bahwa jika perekonomi negara ingin terus maju, maka jurus yang ada hanya satu, yaitu pertumbuhan ekonomi harus terus digenjot. Tidak boleh ada kata berhenti. Ukuran kemajuan dan kesejahteraan ekonomi suatu negara akan dilihat dari sejauh mana negara tersebut dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonominya (Sukirno, 2002).

Dari titik inilah, sejarah perjalanan penjajahan negeri-negeri Eropa ke negeri-negeri yang kaya akan SDA mulai berlangsung. Negara-negara yang menjadi incaran keserakahan mereka tentu saja adalah negara-negara yang kaya akan sumber daya alam. Negara-negara tersebut tidak lain adalah negara yang ada di kawasan benua Afrika dan Asia, termasuk di dalamnya adalah Indonesia.

(2) Kebutuhan akan pasar yang besar

Industrialisasi selain membutuhkan bahan baku yang besar, akan membutuhkan pasar yang besar pula. Kenyataannya, negara-negara industri maju hanya memiliki jumlah penduduk 25% dari seluruh penduduk dunia. Sementara itu, produk industri mereka mampu untuk mencukupi 75% dari seluruh penduduk dunia. Jika produk-produk mereka hanya diperuntukkan bagi penduduknya saja, maka masih ada 50% produk mereka yang tersisa. Pertanyaannya, akan dikemanakan produk sisa tersebut? Tidak bisa tidak, produk lebihan mereka harus dipasarkan ke luar kawasan negara-negara mereka.

Dari sinilah kita akan dapat memahami kelihaian mereka. Sumber daya alam yang telah mereka keruk, baik yang mereka ambil dengan cara paksa ataupun yang mereka beli dengan harga sangat murah, kemudian mereka sulap melalui kehebatan industri mereka menjadi barang-barang jadi yang sangat canggih dan hebat di mata negara-negara sasaran mereka. Cerita selanjutnya mudah ditebak, barang-barang tersebut mereka pasarkan kembali ke negara asal bahan baku tersebut diambil dan akan menjadi barang yang laris manis terjual, tentu saja dengan harga yang sudah berlipat-lipat.

(3) Kebutuhan akan pasar bebas dunia

Namun demikian, perjalanan hegemoni ekonomi mereka tetap tidak akan dapat berlangsung terus secara aman. Gangguan-gangguan kecil maupun besar tetap akan muncul. Seiring dengan meluasnya hegemoni mereka, negara-negara pasar mereka, cepat atau lambat tentu saja akan ikut menggeliat. Negara “jajahan” inipun mulai terpengaruh dan mulai ikut bermimpi ingin menjadi negara yang memiliki industri yang maju, sebagaimana negara penjajahnya. Dari titik inilah masalah akan muncul.

Jika negara-negara jajahan sudah mulai membangun industri-industri baru, sebagaimana industri yang ada di negara maju, maka akan segera muncul berbagai kepentingan yang saling bertabrakan. Kepentingan tersebut tidak lain adalah kepentingan pasar. Akan mulai terjadi perebutan pasar yang sama. Padahal teori ekonomi sudah terlanjur mengajarkan (teori perdagangan internasional), jika suatu negara ingin menyelamatkan industri domestiknya, maka negara tersebut harus melakukan proteksi terhadap masuknya barang dan jasa dari negara lain, yaitu dengan mengenakan tarif dan kuota (Samuelson & Nordhaus, 1999).

Pertanyaan berikutnya tentu saja adalah, bagaimana caranya agar mereka tetap dapat memasuki pasar-pasar di negara-negara jajahannya tersebut? Adanya politik proteksionisme di berbagai negara di dunia ini jelas akan mengancam keberlangsungan industri mereka. Oleh karena itu, negara-negara industri maju ini harus mengembangkan strategi yang lebih jitu. Strategi yang mereka lakukan tidak lain adalah dengan menghapuskan segala bentuk proteksionisme tersebut. Dengan kata lain, mereka harus melakukan penghapusan segala bentuk hambatan tarif dan kuota yang ada berbagai negara yang akan mereka tuju.

Nah, proyek besar untuk merealisasikan gagasan itu akhirnya berhasil mereka wujudkan, yaitu dengan cara membentuk kawasan pasar perdagangan bebas dunia melalui WTO (World Trade Organization) dan GATT (General Agreement on Tariff and Trade)-nya. Selanjutnya wajah ekonomi dunia akan terlihat mulai berangsur berubah. Secara pelan namun pasti, di dunia ini sudah hampir tidak ada lagi negara-negara yang tidak bisa dimasuki oleh produk-produk industri mereka.

Apakah industri mereka akan menang dalam percaturan pasar bebas dunia? Sebuah pertanyaan yang sangat mudah dijawab. Hampir tidak pernah ada ceritanya, sebuah industri besar, maju dan sudah berpengalaman berpuluh-puluh tahun akan dapat dikalahkan persaingannya oleh sebuah industri yang baru kemarin sore terlahir. Ibarat pertandingan tinju tanpa kelas, kelas berat lawan kelas nyamuk. Siapa yang akan memenangkannya?

(4) Kebutuhan untuk terus membesar

Dalam dunia ekonomi kapitalisme, tidak pernah dikenal kata “cukup”. Cukup berarti gagal. Yang ada dalam kamusnya hanyalah tumbuh, tumbuh dan terus tumbuh. Sementara itu di sisi lain, ancaman dari industri-industri negara jajahan tetap saja terus mengintai. Fenomena kemunculan negara-negara industri baru, dengan julukan yang cukup sangar, seperti: “macan-macan Asia”, tetap membawa kerisauan sendiri bagi negara industri maju. Cepat atau lambat, industri-industri dari negara jajahan akan menjadi tuan-tuan di negerinya sendiri.

Oleh karena itu, berbagai strategi baru harus senantiasa difikirkan. Secara hitungan ekonomi, bersaing di pasar negara lain tetap tidak efisien. Kendala jarak, waktu, masalah tansportasi, bahan baku, tenaga kerja, dsb. tetap merupakan masalah tersendiri yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan demikian harus ada solusi yang lebih jitu. Apakah itu?

Solusi yang mereka lakukan ternyata sangat luar biasa. Caranya adalah dengan membuka anak-anak perusahaan di negara jajahannya. Dengan demikian, kebesaran industri yang telah mereka miliki tidak boleh berhenti di negeri mereka sendiri. Perusahaan yang mereka miliki harus melakukan ekspansi ke negara-negara jajahannya. Dari sinilah kemudian muncul sebuah istilah yang dikenal dengan perusahaan multi nasional (Multi National Coorporations (MNC)) (Purnama, 2002). Keberadaan MNC di negara-negara “jajahan” mereka, paling tidak akan memiliki 3 keuntungan sekaligus, yaitu: terpenuhinya sumber bahan baku yang murah dan melimpah, tersedianya tenaga kerja yang murah dan tersajinya pasar yang luas, tanpa harus terkendala dengan persoalan jarak waktu dan transportasi (Triono, 2006).

Untuk memuluskan jalannya, mereka dapat menggunakan beberapa strategi. Paling tidak ada dua strategi yang senantiasa mereka gunakan, yaitu (Triono, 2006):

Strategi pertama adalah dengan menggunakan kedok penanaman modal asing (PMA). Dengan bentuk kerjasama pengembangan PMA ini akan mudah bagi negara-negara yang dituju untuk menerimanya, karena akan dianggap sebagai bentuk bantuan guna memajukan industri di negara yang bersangkutan. Dengan adanya PMA ini, mereka menjanjikan bahwa pertumbuhan ekonomi negara tersebut akan segera meningkat dan sekaligus juga akan mengurangi jumlah pengangguran.

Strategi kedua adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah ada di negara yang dituju untuk melakukan go international, dengan maksud agar menjadi perusahaan terbuka untuk dapat “dibeli” oleh siapapun termasuk dari negara manapun. Strategi ini dianggap jauh lebih mudah dan murah daripada strategi sebelumnya. Strategi kedua ini juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan milik negara, yang di Indonesia dikenal dengan BUMN. Untuk perusahaan milik negara ini mereka akan mendorong untuk melakukan privatisasi dan divestasi, dengan alasan agar perusahaan tersebut menjadi lebih sehat dan lebih efisien.

(5) Kebutuhan untuk selalu menang

Politik ekonomi kapitalisme adalah politik ekonomi persaingan bebas. Konsekuensi dari ekonomi persaingan bebas adalah, setiap negara bebas untuk memasarkan berbagai produknya ke semua negara yang ada di dunia ini secara bebas tanpa adanya penghalang sama sekali. Konsekuensi yang lain yang tidak boleh dilupakan adalah, negaranya juga harus membuka diri sebebas-bebasnya untuk dimasuki berbagai produk dari berbagai negara di seluruh penjuru dunia ini. Itulah prisip persaingan bebas dalam ekonomi kapitalisme. Sebuah prinsip yang senantiasa mereka agung-agungkan sekaligus mereka dengung-dengungkan. Yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah mereka berani bertarung secara bebas di gelanggang ekonomi dunia ini? Sekali lagi, beranikah mereka memasuki sebuah pertarungan yang bebas dengan permainan yang sebebas-bebasnya? Kira-kira apa jawabannya?

Jawabnya tentu saja adalah: tidak! Sesungguhnya mereka adalah negara-negara yang sangat paranoid, negara penakut sekaligus pengecut. Di mulutnya saja mereka berani berkoar-koar untuk mewujudkan perdagangan bebas dunia, namun kenyataannya mereka menyimpan ketakutan yang luar biasa. Bagi negara-negara kapitalis, persaingan yang bebas tetap akan semakin mengkhawatirkan. Apalagi jika pesaing-pesaingnya semakin berpotensi untuk menjadi negara industri yang maju dan makin kuat. Oleh karena itu, mereka harus tetap memikirkan bagaimana caranya agar persaingan senantiasa mereka menangkan, walaupun tetap dengan kedok persaingan bebas dunia?

Yang mereka inginkan tentu saja adalah bagaimana caranya agar mereka tetap bisa dengan begitu leluasanya memasarkan berbagai produknya ke berbagai negara di dunia ini, tanpa ada halangan apa-apa, dan tentu saja tetap memenangkan persaingan. Namun untuk membuka pasarnya sendiri? Ya, nanti dulu-lah.

Oleh karena itu, mereka telah menetapkan berbagai strategi jitu, agar persaingan selalu mereka menangkan, mereka tidak perlu khawatir dengan pasar dalam negerinya, walaupun tetap mengatasnamakan pasar persaingan bebas dunia. Ternyata strategi yang dihasilkan sangat banyak dan berlapis-lapis. Paling tidak ada 7 lapis strategi yang mereka buat agar bisa memberikan jaminan, bahwa persaingan akan tetap mereka menangkan, baik di luar negeri maupun di luar negeri. Lapis-lapis “proteksi” tersebut adalah:

Pertama, Sertifikasi Perusahaan

Untuk menyelamatkan sekaligus memenangkan pertarungan globalnya, negara-negara adidaya ekonomi telah menyiapkan seperangkat persyaratan bagi industri-industri yang ingin memasuki pasar global, terutama untuk “memproteksi” barang maupun jasa yang akan memasuki negara-negara mereka. Mereka akan mencegatnya dengan berbagai persyaratan yang mereka buat sendiri, dengan berbagai macam sebutan. Salah satu persyaratan yang sangat populer adalah sertifikasi bagi perusahaan yang ingin disebut perusahaan “kelas internasional”. Contohnya adalah adanya sertifikat ISO 9000, ISO 14000 dsb.

Untuk dapat memperoleh sertifikat tersebut telah ditentukan persyaratan standar mutu maupun standar manajemen yang sangat berat. Prosedur untuk mendapatkannya-pun tidak dibuat sederhana. Perusahaan yang berminat harus mengajukan ke negara mereka, dengan proses yang berbelit-belit, tentu saja dengan biaya yang tidak murah. Sesuatu yang masih terlalu jauh diangan-angan bagi industri-industri dari negara-negara berkembang, yang kebanyakan kelasnya adalah industri kelas ‘tempe’.

Berbeda dengan perusahaan-perusahaan di negeri mereka sendiri. Perusahan mereka akan begitu mudahnya memasarkan produknya di negeri mereka sendiri tanpa harus bersusah payah menggunakan sertifikat tersebut. Dengan atau tanpa sertifikasi, mereka akan tetap menjadi tuan di negerinya sendiri. Sedangkan untuk dipasarkan ke negara jajahan, tentunya dengan atau tanpa sertifikat tersebut, produk mereka akan dengan leluasa dapat memasuki pasarnya, mengingat kondisi konsumen di negeri jajahan yang tidak pernah peduli lagi dengan segala bentuk sertifikat-sertifikatan atau yang semacamnya. Sudah terlanjur terbentuk suatu opini di negeri yang terjajah, yaitu: setiap produk buatan luar negeri pasti bagus dan lebih bagus dari buatan dalam negeri.

Kedua, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dengan sangat liciknya, negara maju ternyata telah membuat ketentuan lapis kedua dengan sesuatu yang semakin tidak masuk akal, yaitu adanya hak kekayaan intelektual (HAKI). Mereka membuat ketentuan-ketentuan bagi berlakunya apa yang mereka sebut sebagai hak paten atas suatu produk atau hak intelektual atas suatu temuan ilmiah. Sebagaimana yang berlaku bagi sertifikasi di atas, ketentuan-ketentuan untuk pematenan produk-pun telah dibuat sedemikian rupa sehingga benar-benar menjadi “barang mewah” bagi para pengusaha-pengusaha kelas teri sebagaimana yang ada di negara-negara berkembang.

Adanya ketentuan yang telah mereka tetapkan, yang telah disertai dengan berbagai perangkat hukum yang menaungi, terutama adanya sangsi denda (perdata) maupun pidana yang sangat berat bagi pelanggarnya, akan semakin menciutkan nyali mereka yang ingin berkiprah dalam arena pasar global. Hal itu telah membuat para pengusaha maupun ilmuwan barat semakin rakus dan agresif untuk berlomba-lomba mematenkan berbagai produk maupun temuan, baik yang ditemukan sendiri maupun produk-produk khas dari negara jajahannya, akan membuat arena persaingan global semakin sempit, namun semakin leluasa untuk mereka.

Contoh yang sederhana adalah apa yang telah menimpa berbagai produk khas Indonesia. Ternyata sudah banyak produk khas Indonesia yang telah dipatenkan oleh ilmuwan atau pengusaha dari Jepang ataupun dari Amerika. Misalnya adalah produk tempe. Produk tempe ternyata sudah dipatenkan oleh mereka. Oleh karena itu, jika aturan hak paten itu benar-benar secara ketat diterapkan, maka kiamatlah bagi pengusaha tempe Indonesia. Jangankan untuk memasuki pasar ekspor global, untuk memproduksi tempe bagi pasar domestiknya-pun tidak dapat dilakukan, kecuali harus dengan seijin dan dengan membayar sejumlah royalty kepada pihak yang telah mematenkan produk tempe tersebut. Jika ijin dan royalty tidak diindahkan, maka denda yang sangat besar akan dapat menimpa pengusaha tempe Indonesia.

Ketiga, Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Dua lapis di atas bagi mereka tetaplah belum cukup. Mereka tetap masih khawatir akan kalah dalam persaingan globalnya. Oleh karena itu, mereka masih memiliki perangkat sistem sangat lebih canggih, yang menurut hitungan akal sehat, perangkat ini tidak mungkin tertembus dan terkalahkan. Perangkat yang super canggih tersebut tidak lain adalah sistem moneter dengan basis utamanya yaitu uang kertas (fiat money).

Mengapa mata uang kertas dapat menjadi perangkat yang canggih bagi kepentingan mereka? Kita harus memahami bahwa seluruh uang kertas yang sekarang ini beredar tidak memiliki jaminan apa-apa, kecuali dengan mata uang kertas yang dianggap “kuat”, seperti Dolar AS, Euro ataupun Yen. Padahal sesungguhnya mata uang kuat inipun dicetak tanpa memiliki jaminan apa-apa. Nah, dapat dibayangkan, jika uang kertas dapat dicetak tanpa ada back upnya sama sekali. Padahal uang kuat inilah yang merupakan mata uang yang laku bagi perdagangan dunia.

Oleh karena itu, tidaklah sulit untuk dibayangkan, jika hanya dengan mata uang kertas ini mereka akan dapat mengeruk berbagai keuntungan dan akan senantiasa memenangkan pertandingan. Paling tidak ada 2 keuntungan besar yang dapat selalu mereka peroleh:

(1) , keuntugan dari seignorage. Sebagai contoh, biaya produksi untuk mencetak satu lembar uang 1 dolar AS hanya sekitar empat sen dolar AS. Dalam hitungan yang sederhana, seignorage yang diperoleh dari pencetakan uang 1 dolar AS tersebut adalah 96 sen dolar AS per lembarnya. Padahal dengan biaya yang sama mereka dapat mencetak uang 100 dolar AS (Hamidi, 2007). Berapa keuntungan yang bakal mereka peroleh? Sangat fantastik!

Selanjutnya silahkan dibayangkan, dimana letak keadilannya jika untuk membeli berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat bernilai harganya, termasuk untuk membayar kerja keras bermilyar-milyar manusia di muka bumi ini, hanya ditukar dengan lembaran-lembaran kertas yang hampir tidak memiliki nilai sama sekali? Fenomena inilah yang kemudian dianggap sebagai sumber utama dari terjadinya pemiskinan dan terjadinya berbagai tragedi kelaparan yang ada di negara-negara yang sedang berkembang di dunia ini. Penyebabnya tidak lain adalah diakibat dari pengerukan kekayaan dunia oleh mata uang kertas dari negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, maupun negara-negara Eropa (Hifzur-Rab, 2002).

(2) , yaitu adanya sistem kurs nilai tukar mata uang yang harus mengambang bebas. Ketentuan ini tentu saja telah sesuai dengan anjuran dan ajaran ekonomi kapitalisme. Sistem kurs yang mengambang bebas akan menyebabkan nilai mata uang di dunia ini tidak ada yang stabil. Nilai mata uang yang hanya disandarkan pada mata uang asing, khususnya Dollar AS, tentu sangat rentan terhadap goncangan, baik dalam skala nasional maupun global, baik berkaitan dengan persoalan ekonomi maupun non ekonomi.

Nilai mata uang yang mudah berubah tersebut akan sangat berpengaruh terhadap segala proses transaksi perdagangan, khususnya ekspor dan impor. Jika volume ekspor suatu negara sedang bagus dan tengah mengalami peningkatan, secara cepat akan mudah anjlok bersamaan dengan merosotnya nilai mata uang Dolar AS, demikian juga sebaliknya. Jika kebutuhan industri dalam negeri sangat tergantung pada komponen impor, maka secara mendadak industri tersebut bisa langsung gulung tikar, apabila secara tiba-tiba nilai mata uangnya mengalami kemerosotan. Demikian seterusnya.

Dengan tidak stabilnya nilai mata uang, maka dalam era kompetisi global yang sangat liberal ini, bukan tidak mungkin “permainan” nilai kurs mata uang dapat digunakan sebagai senjata yang kasad mata untuk menhancurkan industri-industri lawan yang dianggap akan menjadi pesaing yang membahayakan. Terlebih lagi bagi nilai mata uang yang sangat lemah seperti rupiah, tentu akan sangat rentan terhadap goncangan dibanding mata uang lainnya di dunia ini.

Keempat, Utang Luar Negeri (ULN)

Walaupun sepintas ULN nampak menolong, sesungguhnya sangat mematikan (Perkins, 2005). Sebab, skema ULN yang mereka berikan telah ditopang oleh sistem moneter dunia yang dapat dikendalikan oleh IMF. Selain ULN mengandung bunga (baca: riba), rapuhnya sistem moneter dunia (yang sengaja mereka ciptakan) akan memungkinkan ULN tersebut besarnya menjadi berlipat oleh guncangan kurs mata uang yang setiap saat dapat mereka lakukan. Jika utang sudah berlipat-lipat, maka negara tersebut selamanya akan menjadi miskin. Negara yang miskin, bagi mereka bukanlah calon pesaing yang menakutkan.

Sebagi contoh adalah besarnya beban ULN Indonesia yang sudah mencapai 150 miliar US Dollar atau setara 1.350 Triliun rupiah (asumsi kurs 9.000 rupiah per US Dollar) akan senantiasa membebani APBN Indonesia. Padahal kewajiban untuk membayar cicilan ULN tersebut akan kembali kepada rakyat Indonesia sendiri. Untuk dapat menutup cicilan hutang ditambah bunganya, pemasukan yang senantiasa menjadi andalan APBN adalah dari sektor pajak. Jika industri-industri yang ada di negeri ini terbebani pajak yang tinggi, maka akan menimbulkan ekonomi beaya tinggi (high cost economic). Keadaan itu akan berpengaruh terhadap kemampuan industri dalam negeri untuk berkompetisi dalam kancah ekonomi pasar bebas, yang menuntut efifisiensi dan efektifitas tinggi untuk dapat memenangkannya.

Kelima, Ketiadaan Proses Alih Teknologi

Sebagaimana telah disinggung di atas, walaupun nampaknya mereka bermurah hati untuk memberikan PMA di negara-negara “jajahan”nya, sesungguhnya mereka tidak akan pernah melakukan proses alih teknologi. Teknologi inti tetap mereka “sembunyikan”, sedangkan teknologi yang mereka transfer sesungguhnya hanyalah teknologi “kulit” saja atau teknologi yang sudah dianggap kadaluwarsa. Dengan demikian, walaupun di negara-negara “jajahan” sudah banyak berdiri industri besar, sesungguhnya negara tersebut bukan produsen teknologi, akan tetapi tetap konsumen teknologi.

Keenam, Embargo Ekonomi

Strategi ini diperlukan untuk memberi pelajaran bagi negara-negara “jajahan” yang agak “bandel”. Negara yang bandel menurut pandangan mereka adalah negara yang tidak mau menerima skema ULN yang mereka tawarkan. Jika negara tersebut tidak mau menerima ULN dikhawatirkan ekonominya akan membaik dan akan berpotensi menjadi negara industri kuat (Perkins, 2005).

Oleh karena itu, dengan menggunakan seribu satu macam alasan (biasanya dikaitkan dengan isu politik), mereka dapat saja memberikan “hukuman” berupa embargo ekonomi, agar negara tersebut mau kembali untuk tunduk kepada skenario mereka, sehingga akan menjadi negara penghutang yang makin miskin dan melarat.

Ketujuh, Kekuatan Militer

Strategi ini adalah strategi pamungkas. Strategi ini memang dikhususkan bagi negara-negara yang dianggap “super bandel” menurut pandangan mereka. Super bandel berarti negara tersebut sudah terang-terangan menolak untuk tunduk pada skenario mereka, bahkan berani menentangnya. Terhadap negara seperti ini mereka tidak segan-segan untuk menggunakan kekuatan militernya, sebagimana yang terjadi pada Afghanistan dan Iraq, serta calon korban berikutnya seperti Iran dan Suriah (Perkins, 2005).

5. PENUTUP

Demikianlah akhir dari kisah hegemoni yang telah berlangsung di muka bumi ini. Apa yang dahulu disebut sistem ekonomi yang berkeadilan, yang dikenal paling ilmiah, ternyata hanya identik dengan sebuah hukum yang hanya dikenal di dunia binatang, yaitu “hukum rimba”. Mekanisme pasar bebas yang mereka tawarkan kepada dunia sesungguhnya hanya mengembalikan sifat manusia kepada naluri terendahnya, yaitu naluri binatang. Hukum rimba di dalam dunia binatang hanya mengenal satu aturan, yaitu siapa yang kuat, itulah yang menang.
Itulah sesungguhnya yang terjadi pada saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme yang diagung-agungkan sebagai sistem ekonomi yang paling berhasil membawa peradaban ummat manusia kepada tahap yang paling tinggi, sesungguhnya hanya dinikmati oleh segelintir negara-negara “penjajah” yang tidak memiliki pekerjaan lain, kecuali menindas dan menindas negara jajahannya. Watak itu, dari jaman kolonialisme sampai abad 21 yang modern ini tetap tidak mengalami perubahan. Kalaupun ada perubahan, mungkin hanya pada satu bentuk, yaitu penjajahan yang sekarang berlangsung jauh lebih canggih dibanding dengan yang dahulu, sehingga bangsa yang dijajah benar-benar tidak merasa bahwa dirinya sedang dijajah. Hanya itu, dan tidak lebih dari itu.[ ]

DAFTAR RUJUKAN

Altwajri, Ahmed O., 1997. Islam, Barat dan Kebebasan Akademis. Titian Ilahi Press. Jogjakarta.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953a, Nizamul-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. V.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953b, At-Takatul-Hizby, Hizbut-Tahrir, Beirut, Libanon, Cet. III.

Boediono, 1999, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, BPFE, Yogyakarta.

Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.

Hamidi, Luthfi. 2007. Gold Dinar – Sistem Moneter Global yang Stabil dan Bekeadilan. Senayan Abadi Publishing. Jakarta.

Hizbur-Rab. 2002. Problems Created by the Fiat Money, Islamic Dinar and Other Available Alternatives. Dalam: Proceedings 2002 International Conference on Stable and Just Global Monetary System – Viability of The Islamic Dinar. International Islamic University Malaysia. Kuala Lumpur. Malaysia.

Papp, S. Daniel, 1988. Contemporary International Relations – Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York. Coller Macmillan Publishing, London.

Perkins, John. 2005. Confessions of an Economic Hit Man. Ed. Bahasa Indonesia. Alih Bahasa: Herman Tirtaatmaja & Dwi Karyani. Abdi Tandur. Jakarta.

Purnama, Hidayat. 2002. Pendatang tanpa izin Indonesia di Malaysia: Suatu eksploitasi tenaga pekerja di Asia Tenggara. http://arts.anu.edu.au

Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire, USA.

Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Makroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.

Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Modern – Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru. Rajawali Press. Jakarta.

Thurow, Lester, 1996, The Future of Capitalism, Nicholas Brearley Publishing, London.

Triono, Dwi Condro. Penjajahan Bidang Ekonomi. Media Politik dan Dakwah Al Wai’e No. 68 Tahun VI April 2006.

= = =

*Penulis adalah Dosen Tetap STEI Hamfara Yogyakarta; Kandidat Doktor Ekonomi pada Universitas Kebangsaan Malaysia, dan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia.

SUMBER : http://fossei.org/index.php?option=com_content&task=view&id=83&Itemid=34

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.